SUGENG RAWUH WONTEN BLOG KAWULA...

melihat, merasakan, berpikir, dan berbuat menjadi lebih baik....
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 September 2015

Memaksimalkan Kerjasama Antar Instansi Penegak Hukum dalam Rangka Pemberantasan Kegiatan Illegal, Unrepoted, Unregulated Fishing (IUUF)

        

Indonesia, sejak diterimanya Deklarasi Djuanda pada  13 Desember 1957 oleh dunia, maka konsep yang terdapat di dalamnya juga diterima secara mutlak. Adapun konsep di dalam deklarasi Djuanda yang menguntungkan dan memberi jaminan kepastian hukum bagi Indonesia, adalah adanya konsep negara kepulauan (Archipelagic State). Konsep ini menyatakan bahwa  laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Hal ini jelas lebih menguntungkan daripada ketentuan Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939), yang menyatakan bahwa pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Adapun Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan Bahwa :
1.   Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri;
2.   sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan;
3.   Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
4.    Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat;
5.   Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan;
6.    Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Prinsip-prinsip dalam dekiarasi Djuanda ini kemudian dikukuhkan dengan UU No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Dalam UU ini terdapat pokok konsepsi Wawasan Nusantara antara lain sebagai berikut :
·      Untuk kesatuan integritas wilayah dan kesatuan ekonomi ditarik garis-garis lurus menghubungka, titik terluar dari pulau luar.
·      Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
·      Jalur laut (Laut Teritorial) selebar 12 mil diukur terhitung dari garis pangkal

Negara Indonesia harus bekerja keras dalam mempertahankan kedaulatan dan keamanan wilayahnya. Hal ini karena wilayah perairan yang lebih luas dibandingkan dengan daratan yang dimilikinya. Menjaga wilayah perairan tidak semudah menjaga wilayah daratan, utamanya daerah yang menjadi perbatasan wilayah dengan negara lain.
Luasnya wilayah laut yang dimiliki negara Indonesia dan juga mengandung kekayaan sumber daya alam yang luar biasa, menjadikan banyak negara mengincar dan berlomba mengambilnya secara illegal.
Berbagai pelanggaran dan tindak pidana terjadi hampir di seluruh perairan Indonesia. Para pelaku tersebut ternyata tidak hanya berasal dari luar negeri, tetapi juga tidak jarang para nelayan lokal pun tertangkap oleh aparat yang sedang beroperasi. Jenis kegiatan terlarang yang sering terjadi adalah pengambilan ikan tanpa surat ijin, pemalsuan surat ijin, hingga penggunaan alat tangkap ikan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Banyaknya tindak pidana dan pelanggaran yang terjadi di bidang perikanan ini, kemudian membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku pihak yang diberi amanat oleh rakyat melalui pemerintah yang berkuasa dan undang-undang yang berlaku, untuk mengelola, mengatur dan menjaga kelestarian sumber daya alam yang terdapat di dalam perairan Indonesia, mengadakan suatu kerjasama dengan para pihak yang terkait, antara lain dengan pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian Negara Republik Indonesia Direktorat Perairan (Dit. Polair), dan Mahkamah Agung (MA). Adapun kesepakatan dan kerjasama yang dilakukan dengan TNI AL sudah mulai dirintis sejak tahun 2005 dengan dikeluarkannya suatu “Piagam Kesepakatan Bersama Antara Departemen Kelautan dan Perikanan dengan Tentara Naional Indonesia Angkatan Laut Nomor : 01/ MEN-KP/KB/III/2005; Nomor : PKB/03/III/2005 Tentang Pengembangan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan”, sedangkan dengan pihak Dit. Polair sudah dimulai sejak tahun 2003 melalui suatu “Kesepakatan Bersama Antara Departemen Kelautan dan Perikanan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 10/KB/Dep.KP/2003; No. Pol : B/4042/VIII/2003 Tentang Penegakan Hukum Di Bidang Kelautan dan Perikanan”.


Pada tahun 2008, kedua kesepakatan tersebut kemudian disatukan diantara ketiga instansi tersebut, yaitu KKP, TNI AL, dan Dit. Polair, sehingga kesepakatan tersebut lebih kompleks yang melibatkan TNI AL dan Dit. Polair secara bersamaan. Kesepakatan tersebut terus berlanjut dan senantiasa dilakukan pembaharuan setiap 3 (tiga) tahun sekali sesuai dengan ketentuan yang disepakati dan tercantum di dalam Pasal 6 kesepakatan tersebut. Hingga saat ini, sudah dilakukan perbaikan, yaitu pada tahun 2012, dan saat ni sedang dalam proses untuk perbaikan selanjutnya.
Kerjasama juga dilakukan dengan pihak Mahkamah Agung. Kerjasama ini dilakukan dalam rangka untuk membentuk suatu pengadilan yang bersifat khusus yang berada di dalam lingkup peradilan umum, yaitu pengadilan perikanan. Pengadilan perikanan yang pertama kali dibentuk pada tahun 2007, tepatnya pada tanggal 4 Oktober 2007. Mahkamah Agung pada saat itu meresmikan lima pengadilan perikananan. Kelima pengadilan perikanan tersebut antara lain berada di Tual, Bitung, Jakarta Utara, medan, dan Pontianak. Kemudian pada 1 Oktober 2010 Mahkamah Agung kembali meresmikan dua pengadilan perikanan yang berlokasi di Tanjung Pinang dan Ranai. Kemudian yang terakhir adalah pada 11 Desember 2014, sehingga bertambah jumlah menjadi 10. Adapun lokasi pengadilan perikanan yang terakhir ini berada di wilayah Ambon, Sorong, dan Merauke. Alasan pemilihan lokasi di sepuluh pengadilan perikanan tersebut didasarkan atas banyaknya kasus atau tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilyah atau lokasi-lokasi tersebut.
Selain dalam rangka pembentukan Pengadilan Perikanan di wilayah-wilayah yang disebutkan di atas, kerjasama yang terjalin antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Mahkamah Agung juga ditujukan untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi para hakim perikanan. Hakim-hakim perikanan yang diangkat dan disumpah, nantinya akan ditempatkan di masing-masing Pengadilan Perikanan yang ada. Hakim perikanan dapat berasal dari hakim karier, maupun dari luar profesi hakim yang memiliki kompetensi sebagai hakim perikanan. Hakim perikanan yang berasal dari luar profesi hakim disebut sebagai hakim ad hoc perikanan.
Selepas dilakukan pengangkatan dan penyumpahan bagi para hakim perikanan, dilakukan juga suatu kegiatan refreshing coach hakim perikanan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyegarkan dan meningkatkan kemampuan serta pengetahuan para hakim tersebut di dalam proses penyelesaian perkara dan tindak pidana perikanan secara hukum. Kegiatan refreshing coach hakim perikanan ini diselenggarakan setiap tahun.
Penyelenggaraan pada tahun ini diadakan pada tanggal 11 hingga 13 Agustus 2015 bertempat di Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pelatihan dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berlokasi di daerah Gadog, Bogor. Refreshing coach diikuti oleh 30 peserta yang terdiri atas 20 hakim ad hoc dan 10 hakim karir yang tersebar di seluruh pengadilan negeri di wilayah Republik Indonesia. Refreshing coach pada tahun ini mengangkat tema “MKelaui Refreshing Coach ”Narasumber yang mengisi dan memberikan materi pada kegiatan ini berasal dari internal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mahkamah Agung, dan beberapa praktisi yang ahli di dalam penegakan hukum terhadap korporasi.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pelaku tindak pidana perikanan (TPP) / IUU Fishing bukan hanya individu perorangan, melainkan juga korporasi yang memiliki bidang usaha perikanan. Sejauh ini aturan hokum nasional masih belum mengakomodasi dalam rangka menjerat korporasi pelaku TPP/ IUU Fishing. Berdasarkan atas pertimbangan tersebut, maka kegiatan refreshing coach hakim perikanan periode tahun ini mengangkat tema “Melalui Peningkatan Kemampuan Teknis (Refreshing Coach) Hakim Perikanan 2015, Kita Tingkatkan Kompetensi Hakim Perikanan dalam Penegakan Hukum Terhadap Korporasi”. Materi yang disampaikan adalah segala hal yang berkaitan dengan proses hukum dan bagaimana menjerat korporasi pelaku TPP/ IUU Fishing.
Selain berbagai kerjasama yang telah dijelaskan di atas, KKP juga mengadakan berbagai pertemuan dalam rangka pemberantasan TPP dan IUU Fishing. Pertemuan tersebut, diantaranya forum koordinasi dan temu teknis aparat penegak hukum di bidang perikanan. Pelaksanaan forum koordinasi dilakukan pada tingkat daerah dan pusat. Banyaknya pelaksanaan pada tingkat pusat adalah minimal sebanyak 4 kali (4x) selama satu tahun, dan dua kali (2x) selama satu tahun pada tingkat pusat. Penyelenggaraan baik forum koordinasi maupun temu teknis dilakukan dengan melibatkan unsure aparat penegak hukum yang terkait di dalam penyelesaian hukum suatu TPP.

Banyaknya media dan sarana yang dapat atau telah digunakan oleh KKP, yaitu dengan menggandeng para pihak yang terkait di dalam penyelesaian perkara/ TPP, serta ditunjang dengan adanya kesepakatan, kerjasama dengan unsur aparat penegak hukum lainnya, seharusnya dapat mempercepat dan memperlancar proses tersebut. Adanya ego sektoral yang terkadang muncul dari salah satu instansi penegak hukum semestinya dapat dibendung dan ditahan demi untuk kepentingan bangsa dan Negara. Komunikasi yang sering dan berkesinambungan diharapkan dapat meminimalisasi kemunculan ego sektoral tersebut. Penyerahan suatu kasus perkara kepada pihak lain yang lebih berkompeten juga dilakukan dengan tanpa paksaan. Penyelesaian secara bersama-sama atas suatu kasus perkara TPP harus dilakukan secara sinergi, harmonis, dan selaras sebagaimana amanat Undang-Undang Perikanan.

-Rari NR
010915-

Selasa, 21 Juni 2011

MATINYA FUNGSI PERLINDUNGAN NEGARA

MATINYA FUNGSI PERLINDUNGAN NEGARA

P
ermasalahan mengenai perlakuan terhadap para tenaga kerja asal Indonesia yang bekerja di luar negeri yang tidak menyenangkan bukan sekali ini saja terdengar dan dilaporkan di negara ini. Setidaknya persoalan TKI yang bekerja di luar negeri ini telah ada sejak tahun 1985, dengan  adanya kasus Nasiroh, TKI asal Cianjur.  Bahkan pada tahun 2005, ada laporan mengenai kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang sudah mencapai angka 173 kasus. Belum lagi kasus-kasus yang terjadi di negara tujuan penempatan para TKI. Selain Malaysia, yaitu Arab Saudi yang menjadi negara pengguna jasa para TKI kedua yang juga melakukan tindakan yang tidak menyenangkan terhadap mereka. Perlakuan yang tidak menyenangkan ini lebih banyak dialami oleh para TKI berjenis kelamin wanita. Perlakuan-perlakuan terhadap para tenaga keja wanita (TKW) asal Indonesia, antara lain seperti TKW disiksa, TKW dilecehkan, pelanggaran  kontrak  gaji dengan tidak dibayarnya upah para TKW, Majikan  yang  melakukan kekerasan dan bahkan pembunuhan  pada mereka.  Itulah serentetan  berita  duka yang  sering  kita  lihat di  media  berita.
Hingga kini pada tahun 2011, kasus tersebut terus terulang sampai dengan pemberitaan mengenai TKW asal Indonesia yang dijatuhi hukuman mati dengan pancung. Peristiwa ini menimpa TKW yang bekerja di Arab Saudi, Ruyati binti Sapubi. Ruyati didakwa telah membunuh majikannya di sana. Berita ini benar-benar mengejutkan seluruh lapisan masyarakat bagai tersengat aliran listrik dengan tegangan tinggi setelah terbuai pidato presiden pada Sidang ILO ke 100 tanggal 14 Juni 2011 mengenai perlindungan PRT migran di Indonesia. Dalam pidato tersebut, Presiden menyatakan bahwa di Indonesia mekanisme perlindungan terhadap PRT migran Indonesia sudah berjalan, tersedia institusi dan regulasinya. Hal ini Tentu terasa menyejukkan dan menjanjikan.
Berbagai peristiwa yang menimpa warga negara Indonesia yang menjadi TKI sekaligus TKW di luar negeri ternyata tidak menjadi pembelajaran yang berharga bagi bangsa ini agar lebih baik memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh warga negaranya dimanapun berada. Penyiksaan demi penyiksaan yang terus dialami oleh TKI Indonesia di luar negeri menunjukkan kepada kita semua bahwa negara seperti melepaskan tanggung jawab dan fungsi negara dalam rangka perlindungan terhadap warga negaranya.
Padahal berdasarkan teori-teori mengenai terbentuknya negara, mengharuskan suatu negara untuk memberikan jaminan atas terpenuhinya hak-hak dasar atau HAM  yang dimiliki oleh setiap warga negaranya. Salah satunya adalah teori kontrak sosial (social contract theory) yang menyebutkan bahwa suatu negara terbentuk atas perjanjian sosial yang diadakan oleh orang-orang yang mendiami wilayah dimana negara tersebut berada. Perjanjian mengenai penyerahan sebagian haknya untuk dilaksanakan oleh seseorang yang ditunjuk untuk hal tersebut. Oleh karena hal itu, negara harus dapat memenuhi hak-hak dasar yang dimiliki oleh rakyat yang berada di dalam wilayahnya. Apabila jaminan terhadap pemenuhan hak-hak dasar rakyat tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan benar oleh pemerintahan negara yang bersangkutan, maka rakyat mempunyai hak dan wewenang untuk mengganti pemerintahan yang ada dengan suatu pemerintahan yang baru. Hal ini dilakukan agar pemenuhan hak-hak dasar rakyat tetap bisa berlangsung. Bilamana teori ini diberlakukan di negara Indonesia, maka rakyat Indonesia berhak untuk mengganti pemerintahan yang ada pada saat ini.
perlindungan dan pemenuhan HAM darisetiap warga negara Indonesia oleh pemerintah negara ini sangat jauh dengan pemenuhan HAM di negara lain. sebagai contoh, bahwa hak asasi untuk tidak disiksa saja sudah diberlakukan oleh Australia kepada sapi-sapinya. apakah martabat seorang warga negara Indonesia lebih rendah dari seekor sapi Australia?
suatu ironi yang membuat sesak dada anak bangsa negeri ini.
Negara Indonesia seharusnya dapat memenuhi HAM dari setiap warga negaranya, termasuk dalam hal ini HAM atas kesejahteraan hidup yang layak bagi kemanusiaan.  Animo masyarakat yang besar dengan lebih memilih untuk bekerja di luar negeri dikarenakan sedikitnya lapangan pekerjaan dan kesempatan bekerja yang sangat sempit di dalam negara Indonesia. Seharusnya negara melalui perangkat dan organ-organ negaranya dapat menciptakan berbagai lapangan pekerjaan bagi masyarakat dengan tingkat pendidikan dan kemampuan yang rendah.
Lebih lanjut, apabila negara ingin mempekerjakan warganya di luar negeri, maka negara harus menciptakan berbagai perangkat dan pengaman yang akan tetap dan terus melindungi kepentingan mereka. Perangkat mupun pengaman yang dimaksud dapat berupa produk hukum nasional ataupun kemampuan-kempuan diplomasi dari para perwakilan Indonesia di negara tujuan penempatan TKI. Akan tetapi sangat disayangkan karena UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI justru tidak melindungi mereka. Apalagi kemampuan para diplomat yang sepertinya tidak mau bersusah payah untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah negara yang bersangkutan mengenai perlakuan yang diterima oleh TKI dan TKW asal Indonesia. Padahal para birokrat dan diplomat tersebut telah dibayar mahal oleh negara dengan menggunakan uang rakyat untuk menjalankan urusan negara yang salah satunya memberikan jaminan kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.