SUGENG RAWUH WONTEN BLOG KAWULA...

melihat, merasakan, berpikir, dan berbuat menjadi lebih baik....

Selasa, 01 September 2015

Memaksimalkan Kerjasama Antar Instansi Penegak Hukum dalam Rangka Pemberantasan Kegiatan Illegal, Unrepoted, Unregulated Fishing (IUUF)

        

Indonesia, sejak diterimanya Deklarasi Djuanda pada  13 Desember 1957 oleh dunia, maka konsep yang terdapat di dalamnya juga diterima secara mutlak. Adapun konsep di dalam deklarasi Djuanda yang menguntungkan dan memberi jaminan kepastian hukum bagi Indonesia, adalah adanya konsep negara kepulauan (Archipelagic State). Konsep ini menyatakan bahwa  laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Hal ini jelas lebih menguntungkan daripada ketentuan Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939), yang menyatakan bahwa pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Adapun Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan Bahwa :
1.   Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri;
2.   sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan;
3.   Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
4.    Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat;
5.   Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan;
6.    Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Prinsip-prinsip dalam dekiarasi Djuanda ini kemudian dikukuhkan dengan UU No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Dalam UU ini terdapat pokok konsepsi Wawasan Nusantara antara lain sebagai berikut :
·      Untuk kesatuan integritas wilayah dan kesatuan ekonomi ditarik garis-garis lurus menghubungka, titik terluar dari pulau luar.
·      Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
·      Jalur laut (Laut Teritorial) selebar 12 mil diukur terhitung dari garis pangkal

Negara Indonesia harus bekerja keras dalam mempertahankan kedaulatan dan keamanan wilayahnya. Hal ini karena wilayah perairan yang lebih luas dibandingkan dengan daratan yang dimilikinya. Menjaga wilayah perairan tidak semudah menjaga wilayah daratan, utamanya daerah yang menjadi perbatasan wilayah dengan negara lain.
Luasnya wilayah laut yang dimiliki negara Indonesia dan juga mengandung kekayaan sumber daya alam yang luar biasa, menjadikan banyak negara mengincar dan berlomba mengambilnya secara illegal.
Berbagai pelanggaran dan tindak pidana terjadi hampir di seluruh perairan Indonesia. Para pelaku tersebut ternyata tidak hanya berasal dari luar negeri, tetapi juga tidak jarang para nelayan lokal pun tertangkap oleh aparat yang sedang beroperasi. Jenis kegiatan terlarang yang sering terjadi adalah pengambilan ikan tanpa surat ijin, pemalsuan surat ijin, hingga penggunaan alat tangkap ikan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Banyaknya tindak pidana dan pelanggaran yang terjadi di bidang perikanan ini, kemudian membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku pihak yang diberi amanat oleh rakyat melalui pemerintah yang berkuasa dan undang-undang yang berlaku, untuk mengelola, mengatur dan menjaga kelestarian sumber daya alam yang terdapat di dalam perairan Indonesia, mengadakan suatu kerjasama dengan para pihak yang terkait, antara lain dengan pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian Negara Republik Indonesia Direktorat Perairan (Dit. Polair), dan Mahkamah Agung (MA). Adapun kesepakatan dan kerjasama yang dilakukan dengan TNI AL sudah mulai dirintis sejak tahun 2005 dengan dikeluarkannya suatu “Piagam Kesepakatan Bersama Antara Departemen Kelautan dan Perikanan dengan Tentara Naional Indonesia Angkatan Laut Nomor : 01/ MEN-KP/KB/III/2005; Nomor : PKB/03/III/2005 Tentang Pengembangan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan”, sedangkan dengan pihak Dit. Polair sudah dimulai sejak tahun 2003 melalui suatu “Kesepakatan Bersama Antara Departemen Kelautan dan Perikanan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 10/KB/Dep.KP/2003; No. Pol : B/4042/VIII/2003 Tentang Penegakan Hukum Di Bidang Kelautan dan Perikanan”.


Pada tahun 2008, kedua kesepakatan tersebut kemudian disatukan diantara ketiga instansi tersebut, yaitu KKP, TNI AL, dan Dit. Polair, sehingga kesepakatan tersebut lebih kompleks yang melibatkan TNI AL dan Dit. Polair secara bersamaan. Kesepakatan tersebut terus berlanjut dan senantiasa dilakukan pembaharuan setiap 3 (tiga) tahun sekali sesuai dengan ketentuan yang disepakati dan tercantum di dalam Pasal 6 kesepakatan tersebut. Hingga saat ini, sudah dilakukan perbaikan, yaitu pada tahun 2012, dan saat ni sedang dalam proses untuk perbaikan selanjutnya.
Kerjasama juga dilakukan dengan pihak Mahkamah Agung. Kerjasama ini dilakukan dalam rangka untuk membentuk suatu pengadilan yang bersifat khusus yang berada di dalam lingkup peradilan umum, yaitu pengadilan perikanan. Pengadilan perikanan yang pertama kali dibentuk pada tahun 2007, tepatnya pada tanggal 4 Oktober 2007. Mahkamah Agung pada saat itu meresmikan lima pengadilan perikananan. Kelima pengadilan perikanan tersebut antara lain berada di Tual, Bitung, Jakarta Utara, medan, dan Pontianak. Kemudian pada 1 Oktober 2010 Mahkamah Agung kembali meresmikan dua pengadilan perikanan yang berlokasi di Tanjung Pinang dan Ranai. Kemudian yang terakhir adalah pada 11 Desember 2014, sehingga bertambah jumlah menjadi 10. Adapun lokasi pengadilan perikanan yang terakhir ini berada di wilayah Ambon, Sorong, dan Merauke. Alasan pemilihan lokasi di sepuluh pengadilan perikanan tersebut didasarkan atas banyaknya kasus atau tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilyah atau lokasi-lokasi tersebut.
Selain dalam rangka pembentukan Pengadilan Perikanan di wilayah-wilayah yang disebutkan di atas, kerjasama yang terjalin antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Mahkamah Agung juga ditujukan untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi para hakim perikanan. Hakim-hakim perikanan yang diangkat dan disumpah, nantinya akan ditempatkan di masing-masing Pengadilan Perikanan yang ada. Hakim perikanan dapat berasal dari hakim karier, maupun dari luar profesi hakim yang memiliki kompetensi sebagai hakim perikanan. Hakim perikanan yang berasal dari luar profesi hakim disebut sebagai hakim ad hoc perikanan.
Selepas dilakukan pengangkatan dan penyumpahan bagi para hakim perikanan, dilakukan juga suatu kegiatan refreshing coach hakim perikanan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyegarkan dan meningkatkan kemampuan serta pengetahuan para hakim tersebut di dalam proses penyelesaian perkara dan tindak pidana perikanan secara hukum. Kegiatan refreshing coach hakim perikanan ini diselenggarakan setiap tahun.
Penyelenggaraan pada tahun ini diadakan pada tanggal 11 hingga 13 Agustus 2015 bertempat di Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pelatihan dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berlokasi di daerah Gadog, Bogor. Refreshing coach diikuti oleh 30 peserta yang terdiri atas 20 hakim ad hoc dan 10 hakim karir yang tersebar di seluruh pengadilan negeri di wilayah Republik Indonesia. Refreshing coach pada tahun ini mengangkat tema “MKelaui Refreshing Coach ”Narasumber yang mengisi dan memberikan materi pada kegiatan ini berasal dari internal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mahkamah Agung, dan beberapa praktisi yang ahli di dalam penegakan hukum terhadap korporasi.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pelaku tindak pidana perikanan (TPP) / IUU Fishing bukan hanya individu perorangan, melainkan juga korporasi yang memiliki bidang usaha perikanan. Sejauh ini aturan hokum nasional masih belum mengakomodasi dalam rangka menjerat korporasi pelaku TPP/ IUU Fishing. Berdasarkan atas pertimbangan tersebut, maka kegiatan refreshing coach hakim perikanan periode tahun ini mengangkat tema “Melalui Peningkatan Kemampuan Teknis (Refreshing Coach) Hakim Perikanan 2015, Kita Tingkatkan Kompetensi Hakim Perikanan dalam Penegakan Hukum Terhadap Korporasi”. Materi yang disampaikan adalah segala hal yang berkaitan dengan proses hukum dan bagaimana menjerat korporasi pelaku TPP/ IUU Fishing.
Selain berbagai kerjasama yang telah dijelaskan di atas, KKP juga mengadakan berbagai pertemuan dalam rangka pemberantasan TPP dan IUU Fishing. Pertemuan tersebut, diantaranya forum koordinasi dan temu teknis aparat penegak hukum di bidang perikanan. Pelaksanaan forum koordinasi dilakukan pada tingkat daerah dan pusat. Banyaknya pelaksanaan pada tingkat pusat adalah minimal sebanyak 4 kali (4x) selama satu tahun, dan dua kali (2x) selama satu tahun pada tingkat pusat. Penyelenggaraan baik forum koordinasi maupun temu teknis dilakukan dengan melibatkan unsure aparat penegak hukum yang terkait di dalam penyelesaian hukum suatu TPP.

Banyaknya media dan sarana yang dapat atau telah digunakan oleh KKP, yaitu dengan menggandeng para pihak yang terkait di dalam penyelesaian perkara/ TPP, serta ditunjang dengan adanya kesepakatan, kerjasama dengan unsur aparat penegak hukum lainnya, seharusnya dapat mempercepat dan memperlancar proses tersebut. Adanya ego sektoral yang terkadang muncul dari salah satu instansi penegak hukum semestinya dapat dibendung dan ditahan demi untuk kepentingan bangsa dan Negara. Komunikasi yang sering dan berkesinambungan diharapkan dapat meminimalisasi kemunculan ego sektoral tersebut. Penyerahan suatu kasus perkara kepada pihak lain yang lebih berkompeten juga dilakukan dengan tanpa paksaan. Penyelesaian secara bersama-sama atas suatu kasus perkara TPP harus dilakukan secara sinergi, harmonis, dan selaras sebagaimana amanat Undang-Undang Perikanan.

-Rari NR
010915-

Selasa, 25 Agustus 2015

NEGARA MARITIM Atau NEGARA KEPULAUAN Bagi NEGARA INDONESIA

Indonesia pada jaman masih berkuasanya kerajaan-kerajaan, lebih dikenal sebagai nusantara. Kekayaan alam dan kegigihan penduduknya yang mayoritas adalah pelaut, nelayan sudah terkenal seantero jagat. Bahkan sejarah mencatat bahwa wilayah nusantara lebih luas dari luas wilayah negara Indonesia saat ini. Kehidupan nusantara pada saat itu, benar-benar menjadikannya sebagai negara maritim.
Saat ini, setelah hampir 70 tahun kemerdekaan Indonesia, wilayahyang berada di dalam kekuasaan adalah daerah atau wilayah sebagai bekas jajahan negara Belanda. Kekuasaan wilayahnya tidak lagi seperti nusantara. Sandangan yang diberikan juga bukan sebagai negara maritim, melainkan negara kepulauan. Peta Wilayah Laut Indonesia Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982, perairan laut teritorial Indonesia terdiri atas tiga bagian yaitu laut teritorial, batas landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Selain ketiga wilayah perairan laut masih ada wilayah ini berbeda di dalam dan di antara Kepulauan Indonesia. Contoh wilayah perairan ini misalnya Laut Jawa, Selat Sunda, Selat Makasar, dan Laut Banda.
Pada pemerintahan yang saat ini berjalan, keinginan menjadi negara maritim kembali didengungkan. Hal ini karena melihat dari sejarah yang ada bahwa kejayaan negara ini pernah sebagai negara maritim. Menanggapi wacana tersebut, beberapa pihak menyatakan pendapatnya mengenai kesanggupan dan kesiapan negara Indonesia sebagai negara maritim.
Konsepsi tentang negara maritim menurut Alfred Tayer Mahan (Ahli strategi maritim), adalah  suatu negara yang memanfaatkan kekayaan lautnya dalam mencapai kesejahteraan dan kejayaannya. Selain itu, didukung dengan visi maritim yaitu pandangan hidup yang memonitor upaya mencapai kesejahteraan dan kejayaan melalui pemanfaatan kekayaan laut.
Menurut Mahan, terdapat enam syarat utama sebuah negara disebut sebagai negara maritim, yaitu :
  • Lokasi geografis
  • Kondisi wilayahLuas wilayah territorialJumlah penduduk 
  • Karakter penduduk dan pemerintahan
Negara maritim adalah  negara yang berdaulat, menguasai, mampu mengelola dan memanfaatkan secara berkelanjutan dan memperoleh kemakmuran dari laut. istilah negara maritim karena terkait kata sifat yakni mengelola dan memanfaatkan laut untuk kejayaan negaranya. Sedangkan kelautan adalah yang terkait artian fisik dan properti (physical property) yakni terkait sumber daya kelautan dan fungsi laut yang digunakan untuk mencapai negara maritim. Terdapat 10 pilar yang perlu dibangun untuk jadikan Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat, bermartabat dan bedaya saing tinggi. Pilar-pilar tersebut, antara lain :
  1. Penyusunan Tata Kelola Laut dalam Kerangka Negara Maritim. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan dan pemanfaatan laut bisa terintegrasi satu sektor dengan lainnya yang dipayungi masing-masing kebijakan yang tidak saling tumpang tindih seperti sekarang ini;
  2.  Pengembangan SDM dan IPTEK Maritim. Sumberdaya manusia yang memiliki pemahaman dan pengetahuan dalam bidang maritime adalah seuah keniscayaan bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, serta ditunjang dengan ilmu dan teknologi yang mumpuni terkait dengan pemanfaatan dan pengelolaan laut.
  3. Penguatan Infrastruktur Maritim. Infrastruktur adalah tulang punggung ekonomi sebuah bangsa sehingga Indonesia sebagai negara kepulauan, infrastruktur maritim adalah hal yang mutlak dibangun.
  4. Pemerataan Ekonomi dan Industri Maritim di Seluruh Wilayah NKRI. Cara pandang terhadap NKRI sebagai negara kepulaun tidak bisa parsial, keterpaduan pembangunan di satu pulau dengan pulau lainnya harus seimbang agar pertumbuhan ekonomi bisa merata serta system logistik seimbang dan akan berdampak pada ekonomi biaya murah. Saat ini ketimpangan ekonomi dan logistik sangat terasa karena pembangunan ekonomi dan industry terpusat di Jawa dan Sumatera.
  5. Membangun Sistem Transportasi Laut yang Sinkron dengan Sistem Logistik. Untuk sebuah negara maritime, system transportasi laut dan system logistik harus sinkron serta keterkaitan dengan infrastruktur pendukung lainnya yang ada di darat, sehingga efisinesi dan distribusi bisa merata hingga ke pelosok negeri.
  6. Membangun Sistem Pertahanan dan Keamana Maritim yang Handal. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan lautan yang sangat luas dan posisi geografis yang strategis membutuhkan sebuah system pertahanan dan keamanan maritime yang kuat. Tanpa itu, tentu NKRI akan mudah diacak-acak oleh negara lain.
  7. Membangun Perikanan Laut yang Bedaya Saing. Perikanan laut adalah salah satu potensi laut Indonesia yang besar, sehingga diperlukan sebuah kebijakan yang holistik dan terintegrasi agar bisa menjadi salah satu kekuatan ekonomi bangsa dan mampu bersaing dengan negara lain.
  8. Pengelolaan Migas dan Mineral Berwawasan Lingkungan. Potensi migas dan mineral di laut Indonesia sangat besar, bahkan 90 persen potensinya ada di lautan. Untuk itu diperlukan sebuah kebijakan dan strategi yang mumpuni untuk mengelola dan memanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  9. Membangun Pariwisata Bahari. Ribuan pulau kecil di Indonesia yang memiliki keindahan yang eksotis dan sangat potensial untuk pengembangan pariwisata bahari, disamping luasnya lautan yang juga memiliki potensi untuk sebuah pelayaran wisata.
  10. Pelesetarian Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana. Pembangunan industri dan tata kota tentu memiliki implikasi terhadap kelestarian lingkungan maritime, sehingga perlu di tata dengan baik agar dampak kerusakan lingkungan laut bisa diminimalisir. Selain itu, keberadaan Indonesia di Ring of Fire tentu memiliki potensi bencana alam yang besar baik itu gempa dan tsunami, sehingga diperlukan system mitigasi bencana yang kemungkinan besar datangnya dari lautan.
Laut bagi NKRI juga memiliki makna dan fungsi yang sangat strategis, yaitu laut sebagai: (1) wilayah kedaulatan bangsa, (2) lingkungan dan sumberdaya, (3) media kontak sosial, ekonomi, dan budaya, (4) geostrategi, geopolitik, geokultural, dan geoekonomi negara, dan (5) sumber dan media penyebar bencana alam. Luas wilayah laut yang dimiliki oleh Indonesia belum secara optimal dan maksimal di dalam pengelolaan dan pemanfaatannya. Dalam rangka perwujudan negara maritim yang diinginkan, hendaknya mulai dari sekarang, seluruh kepentingan nasional negara difokuskan pada pemberdayaan dan penggunaan laut. Pemanfaatannya tidak melulu berbicara mengenai ekonomi, tetapi juga sebagai sarana pertahanan dan keamanan negara, sebagai media transportasi dan pemersatu bangsa negara, dan sumber bahan pangan bagi rakyat. Pembangunan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian lingkungan utamanya laut merupakan tanggung jawab dan kewajiban bersama seluruh lapisan masyarakat berserta pemerintah.

by : Rari Nirwesti Rupini, S.H
dibuat dengan berbagai sumber dan referensi.
(artikel ini juga dapat dilihat pada alamat url http://103.7.52.118/tpp/read/negara-maritim-atau-negara-kepulauan-bagi-negara-indonesia )