tapi.. gtau knapa, ada temen yang tiba2 nanyain suatu masalah yg gak beda jauh dg kasus ini...
jadi ya,, Q post di blog ini aja deh... sapa tau berguna n bermanfaat...
"Pemberian Paspor Diplomatik Nicaragua Kepada Bekas Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra
Mantan
Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra yang berhasil digulingkan dengan
adanya kudeta militer yang terjadi pada September 2006 ini ternyata masih mempunyai
massa pendukung yang besar. Walaupun dalam masa jabatannya, Thaksin telah
berbuat pelanggaran dengan melakukan korupsi dan sifat pemerintahannya yang
diktaktor, dia tetap dicintai oleh sebagian besar rakyat Thailand, terutama
masyarakat pedesaan. Hal ini dikarenakan kebijakan – kebijakan yang diambil
oleh Thaksin dianggap mereka lebih memihak kepada kaum marginal dan bersifat
politis.
Kedudukan
Thaksin kemudian digantikan oleh Abhisit Vejjajiva yang terpilih berdasarkan pemungutan
suara pada Desember 2008. Abhisit terpilih karena memenangi pemungutan suara di
parlemen. Abhisit menduduki jabatan sebagai Perdana menteri Thailand baru empat
bulan, akan tetapi gelombang demonstrasi terus terjadi untuk menurunkannya.
Para demonstran ini kebanyakan adalah massa pendukung Thaksin.
Padahal
Abhisit telah berjanji untuk mengatasi
krisis politik yang terjadi sejak tergulingnya Thaksin dimana dalam 15 bulan terakhir dengan empat Perdana Menteri
pendahulu Abhisit tidak mampu menangani
krisis politik yang terjadi. Para pendukung Thaksin berpendapat bahwa
pemerintahan yang sekarang adalah tidak sah, karena empat bulan yang lalu,
pengadilan Thailand membubarkan pemerintahan PM Somchai Wongsawat yang dianggap
terjadinya kecurangan dalam penyelenggaran pemilu.Wongsawatpun dianggap sebagai
pengikut Thaksin.
Puncak
demonstrasi tersebut terjadi pada saat KTT Asia diselenggarakan di Pattaya.
Aksi demonstrasi ini berhasil menggagalkan pertemuan bergengsi di tingkat Asia tersebut.
Pemerintah Thailand berpendapat bahwa aksi tersebut adalah ide dari Thaksin
yang hingga sekarang masih berada di daerah pengasingan. Thaksin menjadi buron
kepolisian Thailand karena tindak pidana korupsi ysng telah dilakukannya dan atas
hukuman penjara dua tahun yang harus dijalaninya.
Atas
dugaan provokasi Thaksin kepada para pendukungnya untuk melakukan demonstrasi
dengan tujuan menurunkan PM Abhisit, maka otoritas kementerian Luar Negeri
telah mencabut paspor diplomatik Thaksin sejak 12 April, ditambah dengan status
Thaksin yang masih buron.
Sedangkan
pemberian paspor diplomatik Nicaragua tersebut telah dilakukan sejak bulan
Februari lalu. Pemberian paspor tersebut dilakukan setelah terjadi pertemuan
dan pembicaraan antara Thaksin dengan presiden Amerika Tengah itu, Daniel
Ortega. Ortega berpendapat bahwa Thaksin yang seorang pengusaha besar terutama
di bidang telekomunikasi diharapkan dapat membantu mempromosikan Nicaragua dan
mendatangkan investor bagi Negara yang selama bertahun – tahun dilanda perang
saudara ini. Paspor yang diberikan ini bersifat khusus.
Adanya
paspor ini menyulitkan pemerintahan Thailand untuk dapat memulangkan dan
mendatangkan Thaksin ke negaranya kembali guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Hal ini dikarenakan bahwa Thailand memang mempunyai hubungan
diplomatik dengan Negara Nicaragua, tetapi tidak mempunyai perjanjian
ekstradisi.
Menurut
ketentuan Hukum Diplomatik Internasional yang terdapat di dalam Konvensi Wina
Tahun 1961 tentang hubungan diplomatik, menyebutkan bahwa :
1.
Pembukaan
kantor perwakilan diplomatik harus dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah
pihak (Negara).
Yang berarti bahwa apabila salah satu
pihak tidak menyetujui /sepakat, maka pembukaan kantor perwakilan diplomatic di
masing – masing Negara tidak dapat dilakukan berikut pengiriman perwakilan
diplomatiknya.
2.
Masing
– masing Negara berhak menolak perwakilan diplomatik yang dikirimkan oleh
Negara sahabat dan dianggap sebagai persona non grata, serta berhak memilih
orang lain sebagai penggantinya.
3.
Biasanya
hubungan diplomatik didasarkan pada perjanjian yang saling menguntungkan antar
kedua Negara, baik di bidang perdagangan (ekonomi), pendidikan, sosial, maupun
budaya.
4.
Pada
dasarnya perwakilan diplomatik haruslah berasal dari warga Negara asli Negara
pengirim. Akan tetapi apabila Negara penerima setuju dengan perwakilan
diplomatik yang berkewarganegaraan Negara pihak ketiga, maka misi diplomatik
tetap dapat berjalan dan dilakukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat
(3) Konvensi Wina 1961.
5.
Negara
asal diplomat pun harus menyetujui pengangkatan yang terjadi.
Dalam
kasus Thaksin yang mempunyai masalah di Negara asalnya, sebaiknya paspor
diplomatik yang dimilikinya dicabut secara keseluruhan, dengan alasan untuk
mempermudah pemerintahan Thailand untuk meminta pertanggungjawaban Thaksin.
Menurut
hukum pidana internasional, permintaan pemulangan penjahat yang melarikan diri
ke Negara lain dapat dilakukan kecuali untuk permasalahan politik atau terhadap
penjahat politik. Dalam hal ini Thaksin dapat dimintakan untuk dipulangkan ke
Thailand dengan alasan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi yang
dilakukannya."