Gempa, sekali lagi mengguncang bumi Yogjakarta. kemarin siang, sekitar pukul 14.00.
mungkinkah ini pertanda bahwa merapi dan laut Parangtritis ikut mengeluarkan pendapat mengenai kedatangan Obama.
kedatangan Obama yang tertunda sebanyak dua kali, akhirnya berhasil sampai juga di negara Indonesia tercinta ini. kedatangan yang bertepatan dengan runtutan bencana alam yang terjadi di negeri kita.
ketika obama datang, secara otomatis dan tanpa dikomando, pemberitaan yang ada di media elektronik semalam dan di media cetak hari ini adalah mengenai kedatangan obama, serta merta pemberitaan dan kabar berita mengenai Merapi yang terus menerus mengeluarkan isinya, baik merupakan awan panas yang berisi material-material panas, lava, dan yang terakhir ini adalah lahar dingin. di saat orang-orang dan rakyat Yogjakarta sedang menderita dan menangis meratapi nasib, di waktu yang sama dan tempat yang berbeda, terlihat gegap gempita menyambut kedatangan obama. berbagai persiapan penyambutan yang meriah, indah, mewah tergelar dengan vulgar serta disiarkan oleh seluruh stasiun televisi semalam. hal ini tentu saja membuat hati para pengungsi letusan Merapi terssyst dan menangis.
memang kedatangan obama merupakan hal dan aspek yang berbeda serta tidak terkait satu sama lain. obama datang dalam rangka menanggapi undangan sby untuk membicarakan hubungan bilateral antara Indonesia dan amerika. sedang bencana Merapi itu adalah rencana Tuhan yang tidak dipredisikan manusia sebelumnya.
apapun itu, ada atau tidaknya hubungan di antara keduanya, lebih baik jika dalam penyambutan obama dilakukan secara sederhana dan tidak terlalu megah, agar tidak menyakiti perasaan dan hati rakyat Indonesia. juga terhadap obama, hendaknya, ketika datang ke Indonesia, tidak hanya berkunjung, tetapi juga bisa memberikan nilai positif bagi kemajuan bangsa Indonesia n bila memungkinkan dapat membantu meringankan beban dan penderitaan para korban letusan Merapi.
SUGENG RAWUH WONTEN BLOG KAWULA...
melihat, merasakan, berpikir, dan berbuat menjadi lebih baik....
Selasa, 09 November 2010
Minggu, 07 November 2010
Bencana Alam Menyelimuti Negeri Indonesia Khatulistiwa
Apakah kita pernah
merenung?
berpikir?
merasakan?
apa yang telah kita lakukan terhadap alam sekitar dan lingkungan hidup yang ada dan membantu kehidupan kita selama ini..
sudahkah kita memelihara dan merawat serta melestarikan mereka???
kini saatnya mereka yang menuntut hak atas perawatan dan pemeliharaan terhadapnya.
kengganan dan ketidakpedulian kita terhadap sesama juga menjadikan hal yang amat membuat alam semakin marah.
beberapa bencana alam yang terjadi di tanah air telah menunjukkan bahwa manusia Indonesia sebagai orang timur telah melupakan dan meninggalkan jati diri serta kepribadian orang timur yang penuh welas asih, sopan santun, dan tata krama.
Tuhan telah menegur kita agar mengubah segala tingkah laku, kebiasaan, dan perbuatan kita yang sering menyakiti lingkungan dan meremehkan sesama.
teguran tidaklah cukup...
saatnya hukuman yang berbicara.
banjir di Wasior, Papua; tsunami dan gempa di Mentawai; dan yang terakhir adalah letusan gunung Merapi adalah salah satu contoh hukuman dari Tuhan.
pun, saat bencana alam terjadi, masih banyak pihak-pihak yang tidak peduli bahkan mengambil kondisi seperti ini untuk keuntungan sesaat.
perginya anggota DPR ke Italia, melancongnya gubernur sumbar ke Jerman disaat rakyat nya menderita, benar-benar telah mengoyak dan mencabik-cabik perasaan dan hati nurani bangsa ini ( yang tentu saja masih mempunyai hati nurani).
pencurian hewan ternak di lereng gunung Merapi juga bukanlah tindakan yang manusiawi.
bagaimana kita dapat memanusiakan orang lain, jikalau orang lain tidak memanusiakan kita... begitu juga sebaliknya.
berbagai simbol alam dari letusan gunung Merapi telah mengisyaratkan kepada kita semua untuk melakukan instrokpeksi diri, terlebih dan terutama pada para pemimpin bangsa ini.
sudahkah mereka menjalankan kewajiban dan tugasnya sesuai amanat rakyat Indonesia?
segala unsur ikut andil dalam bencana ini.
marilah kita bersama secara bergotong royong membantu meringankan beban para saudara kita yang terkena bencana.
peduli, empati, sopan, tanggung jawab, dan tegakkan hukum.
itulah yang harus kita lakukan saat ini dan untuk selamanya.
dengan tetap meminta pada Tuhan dan mengharap pengampunan serta ridhoNya.
Gusti Alloh tansah paring apa ingkang dipunsuwun kalian hamba nipun kanthi dalan kang becik.
pandugane Gusti Alloh iku pada karo pandugane kita marang Gusti Alloh.
upama panduga kita, Gusti Alloh iku apik. urip nang donya tansah lumaku apik.
upama panduga kita suwalikke, pandugane Gusti uga semono.
merenung?
berpikir?
merasakan?
apa yang telah kita lakukan terhadap alam sekitar dan lingkungan hidup yang ada dan membantu kehidupan kita selama ini..
sudahkah kita memelihara dan merawat serta melestarikan mereka???
kini saatnya mereka yang menuntut hak atas perawatan dan pemeliharaan terhadapnya.
kengganan dan ketidakpedulian kita terhadap sesama juga menjadikan hal yang amat membuat alam semakin marah.
beberapa bencana alam yang terjadi di tanah air telah menunjukkan bahwa manusia Indonesia sebagai orang timur telah melupakan dan meninggalkan jati diri serta kepribadian orang timur yang penuh welas asih, sopan santun, dan tata krama.
Tuhan telah menegur kita agar mengubah segala tingkah laku, kebiasaan, dan perbuatan kita yang sering menyakiti lingkungan dan meremehkan sesama.
teguran tidaklah cukup...
saatnya hukuman yang berbicara.
banjir di Wasior, Papua; tsunami dan gempa di Mentawai; dan yang terakhir adalah letusan gunung Merapi adalah salah satu contoh hukuman dari Tuhan.
pun, saat bencana alam terjadi, masih banyak pihak-pihak yang tidak peduli bahkan mengambil kondisi seperti ini untuk keuntungan sesaat.
perginya anggota DPR ke Italia, melancongnya gubernur sumbar ke Jerman disaat rakyat nya menderita, benar-benar telah mengoyak dan mencabik-cabik perasaan dan hati nurani bangsa ini ( yang tentu saja masih mempunyai hati nurani).
pencurian hewan ternak di lereng gunung Merapi juga bukanlah tindakan yang manusiawi.
bagaimana kita dapat memanusiakan orang lain, jikalau orang lain tidak memanusiakan kita... begitu juga sebaliknya.
berbagai simbol alam dari letusan gunung Merapi telah mengisyaratkan kepada kita semua untuk melakukan instrokpeksi diri, terlebih dan terutama pada para pemimpin bangsa ini.
sudahkah mereka menjalankan kewajiban dan tugasnya sesuai amanat rakyat Indonesia?
segala unsur ikut andil dalam bencana ini.
marilah kita bersama secara bergotong royong membantu meringankan beban para saudara kita yang terkena bencana.
peduli, empati, sopan, tanggung jawab, dan tegakkan hukum.
itulah yang harus kita lakukan saat ini dan untuk selamanya.
dengan tetap meminta pada Tuhan dan mengharap pengampunan serta ridhoNya.
Gusti Alloh tansah paring apa ingkang dipunsuwun kalian hamba nipun kanthi dalan kang becik.
pandugane Gusti Alloh iku pada karo pandugane kita marang Gusti Alloh.
upama panduga kita, Gusti Alloh iku apik. urip nang donya tansah lumaku apik.
upama panduga kita suwalikke, pandugane Gusti uga semono.
Minggu, 10 Oktober 2010
Diplomasi Ketakutan Ala SBY
Pembatalan kunjungan SBY ke negara Belanda beberapa saat yang lalu menuai kontroversi dari berbagai kalangan.
Sebagian masyarakat mendukung atas keputusan, akan tetapi tidak sedikit yang mengecam keputusan tersebut.
presiden seperti tidak mengenal dan mengerti mengenai hukum diplomatik dalam hukum internasional saja.
padahal seharusnya para staff ahli presiden di bidang hukum dapat memberikan masukan dan pendapat serta saran apa yang seharusnya diambil oleh seorang presiden.
Kita semua tahu bahwa di dalam hukum diplomasi internasional dikenal adanya suaka atau imunitas terhadap beberapa orang yang datang ke suatu negara. presiden sebagai kepala negara adalah salah satu orang yang mendapatkan suaka dan perlindungan, imunitas ketika sedang melakukan kunjungan ke negara lain. keselamatan dan keamanan seorang kepala negara mutlak dijamin oleh negara penerima kepala negara.
di sini jelas bahwa SBY terlalu takut dan khawatir kalau kalau jiwa nya akan terancam. hal ini sama saja artinya bahwa SBY meragukan situasi dan kondisi di negara Belanda apabila dia datang ke sana.
selain itu, mengenai yurisdiksi berlakunya keputusan pengadilan internasional yang tidak serta merta dapat berlaku di setiap negara. apalagi jika itu adalah keputusan dari pengadilan di distrik negara Belanda. jelas hal tersebut tidak mungkin dilakukan eksekusi di negara Indonesia.
pelaksanaan keputusan internasional tidak dapat dipaksakan, melainkan harus tetap menghormati kedaulatan setiap negara. tidak pernah ada negara yang berhak berdaulat di atas kedaulatan negara lain.
oleh karena itu, maka tidak ada lagi yang perlu dikawatirkan oleh Sby mengenai keputusan adanya pelanggaran HAM berat di maluku. keputusan dari pengadilan distrik negara belanda tidak dapat berlaku atau dieksekusi di dalam negara Indonesia.
satu hal lagi yang membuat seorang Sby terlihat bodoh dan penakut di dalam mengambil keputusan untuk menunda keberangkatannya ke Belanda adalah bahwa di dalam hukum hak asasi manusia seorang pelaku tindak pidana pelanggaran HAM ada dua macam, yaitu secara om commision dan commision. dalam hal ini apakah Sby termasuk di salah satunya.
sebaiknya memang presiden agar lebih belajar mengenai ilmu hukum yang ada dan berlaku saat ini. hal ini agar citra Indonesia tidak semakin dipandang remeh dan hina oleh negara lain di tingkat internasional.
Sebagian masyarakat mendukung atas keputusan, akan tetapi tidak sedikit yang mengecam keputusan tersebut.
presiden seperti tidak mengenal dan mengerti mengenai hukum diplomatik dalam hukum internasional saja.
padahal seharusnya para staff ahli presiden di bidang hukum dapat memberikan masukan dan pendapat serta saran apa yang seharusnya diambil oleh seorang presiden.
Kita semua tahu bahwa di dalam hukum diplomasi internasional dikenal adanya suaka atau imunitas terhadap beberapa orang yang datang ke suatu negara. presiden sebagai kepala negara adalah salah satu orang yang mendapatkan suaka dan perlindungan, imunitas ketika sedang melakukan kunjungan ke negara lain. keselamatan dan keamanan seorang kepala negara mutlak dijamin oleh negara penerima kepala negara.
di sini jelas bahwa SBY terlalu takut dan khawatir kalau kalau jiwa nya akan terancam. hal ini sama saja artinya bahwa SBY meragukan situasi dan kondisi di negara Belanda apabila dia datang ke sana.
selain itu, mengenai yurisdiksi berlakunya keputusan pengadilan internasional yang tidak serta merta dapat berlaku di setiap negara. apalagi jika itu adalah keputusan dari pengadilan di distrik negara Belanda. jelas hal tersebut tidak mungkin dilakukan eksekusi di negara Indonesia.
pelaksanaan keputusan internasional tidak dapat dipaksakan, melainkan harus tetap menghormati kedaulatan setiap negara. tidak pernah ada negara yang berhak berdaulat di atas kedaulatan negara lain.
oleh karena itu, maka tidak ada lagi yang perlu dikawatirkan oleh Sby mengenai keputusan adanya pelanggaran HAM berat di maluku. keputusan dari pengadilan distrik negara belanda tidak dapat berlaku atau dieksekusi di dalam negara Indonesia.
satu hal lagi yang membuat seorang Sby terlihat bodoh dan penakut di dalam mengambil keputusan untuk menunda keberangkatannya ke Belanda adalah bahwa di dalam hukum hak asasi manusia seorang pelaku tindak pidana pelanggaran HAM ada dua macam, yaitu secara om commision dan commision. dalam hal ini apakah Sby termasuk di salah satunya.
sebaiknya memang presiden agar lebih belajar mengenai ilmu hukum yang ada dan berlaku saat ini. hal ini agar citra Indonesia tidak semakin dipandang remeh dan hina oleh negara lain di tingkat internasional.
Senin, 27 September 2010
TANGGAPAN ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 49/PUU/VIII/ 2010 TERKAIT STATUS JAKSA AGUNG
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/ PUU/ VIII/ 2010 terkait status jaksa agung dianggap sebagai suatu terobosan hukum yang progresif sekaligus merupakan pembelajaran bagi sistem ketatanegaraan dan administrasi Negara Indonesia di bawah kepemimpinan SBY saat ini.. Keputusan tersebut berisi mengenai pengangkatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materiil terhadap pasal 19 dan pasal 22 Undang-Undang no. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra ternyata ditanggapi baik oleh MK. Ketidakjelasan mengenai berapa lama masa jabatan seorang jaksa agung memang pantas untuk dipertanyakan.
Keputusan MK tersebut adalah hasil perseteruan antara kepentingan hukum dan kepentingan politik. Ini buah dari jurus hukum vs jurus politik. Demikian yang diberitakan oleh waspadaonline.com.
Menurut penulis, pengajuan uji materiil yang dilakukan oleh Yusril ini berawal dari konflik antara Yusril dan Hendarman yang dalam hal ini adanya penetapan Yusril sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Yusril yang pada saat itu ditetapkan sebagai tersangka berusaha mencari celah hukum untuk melawan jaksa agung. Walaupun hal tersebut diingkari oleh Yusril. Yusril berdalih bahwa apa yang dilakukannya adalah untuk memperjelas kewenangan dan masa jabatan jaksa agung semata, bukan untuk membelokkan kasus yang tengah menjeratnya. "Pemeriksaan soal lain, kita harus pikirkan lebih jauh implikasinya. Yang penting pendapat saya diterima dan dibenarkan oleh MK," pungkasnya setelah putusan MK tersebut dibacakan.
Presiden seharusnya segera melakukan tindakan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mk tersebut. Mengingat keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur di dalam pasal 47 yang berbunyi Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Berhentimya masa jabatan Hendarman Supandji akibat putusan MK, harus diiringi dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) yang mengaturnya juga. Keppres harus segera dikeluarkan karena Presiden yang telah mengangkatnya dan keharusan untuk memberhentikan adalah di tangan presiden pula.
Adanya keputusan MK yang menggugurkan jabatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung, tidak membatalkan penetapan Yusril sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hal ini karena Kejaksaan Agung dan Hendarman Supandji adalah dua sosok yang terpisah sama sekali. Gugurnya jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung tidak berarti menggugurkan penetapan dan pemeriksaan Yusril sebagai dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Secara sosiologis, keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan kepada masyarakat bahwa sistem administrasi Negara di bawah kepemimpinan SBY tidak diurus dengan baik yang menyebabkan ketidakpastian hukum. Apalagi adanya tanggapan yang berbeda antara Sudi Silalahi selaku Menteri Sekretaris Negara dan Deny Indrayana selaku staf ahli bidang hukum kepresidenan semakin membingungkan masyarakat yang awam hukum. dan menegaskan bahwa SBY kurang tanggap dan tidak tegas dalam menindaklanjuti keputusan MK ini.
Secara normatif, baik pihak Yusril maupun pihak Mahkamah Konstitusi telah berlaku dan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Yusril mengatakan bahwa masa jabatan jaksa agung tidak jelas dan tidak disebutkan secara eksplisit sebagaimana masa jabatan hakim agung. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum di bidang administrasi Negara. Begitu juga Mahkamah Konstitusi melihat bahwa substansi pasal 22 poin (d) tidak mengatur secara jelas berapa lama masa jabatan jaksa agung dan kapan presiden dapat memberhentikannya.Mahfud MD menafsirkan pasal tersebut bahwa masa jabatan jaksa agung berhenti seiring berhentinya masa jabatan presiden yang telah mengangkatnya. Hal ini berarti masa jabatan Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung telah berakhir ketika masa jabatan presiden SBY jilid pertama berakhir. Oleh karena itu, apabila Hendarman Supandji akan dijadikan Jaksa Agung kembali, maka SBY harus melakukan pengankatan kembali terhadapnya untuk menduduki jabatan Jaksa Agung.
Uji materiil terhadap pasal 19 dan pasal 22 Undang-Undang no. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra ternyata ditanggapi baik oleh MK. Ketidakjelasan mengenai berapa lama masa jabatan seorang jaksa agung memang pantas untuk dipertanyakan.
Keputusan MK tersebut adalah hasil perseteruan antara kepentingan hukum dan kepentingan politik. Ini buah dari jurus hukum vs jurus politik. Demikian yang diberitakan oleh waspadaonline.com.
Menurut penulis, pengajuan uji materiil yang dilakukan oleh Yusril ini berawal dari konflik antara Yusril dan Hendarman yang dalam hal ini adanya penetapan Yusril sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Yusril yang pada saat itu ditetapkan sebagai tersangka berusaha mencari celah hukum untuk melawan jaksa agung. Walaupun hal tersebut diingkari oleh Yusril. Yusril berdalih bahwa apa yang dilakukannya adalah untuk memperjelas kewenangan dan masa jabatan jaksa agung semata, bukan untuk membelokkan kasus yang tengah menjeratnya. "Pemeriksaan soal lain, kita harus pikirkan lebih jauh implikasinya. Yang penting pendapat saya diterima dan dibenarkan oleh MK," pungkasnya setelah putusan MK tersebut dibacakan.
Presiden seharusnya segera melakukan tindakan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mk tersebut. Mengingat keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur di dalam pasal 47 yang berbunyi Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Berhentimya masa jabatan Hendarman Supandji akibat putusan MK, harus diiringi dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) yang mengaturnya juga. Keppres harus segera dikeluarkan karena Presiden yang telah mengangkatnya dan keharusan untuk memberhentikan adalah di tangan presiden pula.
Adanya keputusan MK yang menggugurkan jabatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung, tidak membatalkan penetapan Yusril sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hal ini karena Kejaksaan Agung dan Hendarman Supandji adalah dua sosok yang terpisah sama sekali. Gugurnya jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung tidak berarti menggugurkan penetapan dan pemeriksaan Yusril sebagai dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Secara sosiologis, keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan kepada masyarakat bahwa sistem administrasi Negara di bawah kepemimpinan SBY tidak diurus dengan baik yang menyebabkan ketidakpastian hukum. Apalagi adanya tanggapan yang berbeda antara Sudi Silalahi selaku Menteri Sekretaris Negara dan Deny Indrayana selaku staf ahli bidang hukum kepresidenan semakin membingungkan masyarakat yang awam hukum. dan menegaskan bahwa SBY kurang tanggap dan tidak tegas dalam menindaklanjuti keputusan MK ini.
Secara normatif, baik pihak Yusril maupun pihak Mahkamah Konstitusi telah berlaku dan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Yusril mengatakan bahwa masa jabatan jaksa agung tidak jelas dan tidak disebutkan secara eksplisit sebagaimana masa jabatan hakim agung. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum di bidang administrasi Negara. Begitu juga Mahkamah Konstitusi melihat bahwa substansi pasal 22 poin (d) tidak mengatur secara jelas berapa lama masa jabatan jaksa agung dan kapan presiden dapat memberhentikannya.Mahfud MD menafsirkan pasal tersebut bahwa masa jabatan jaksa agung berhenti seiring berhentinya masa jabatan presiden yang telah mengangkatnya. Hal ini berarti masa jabatan Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung telah berakhir ketika masa jabatan presiden SBY jilid pertama berakhir. Oleh karena itu, apabila Hendarman Supandji akan dijadikan Jaksa Agung kembali, maka SBY harus melakukan pengankatan kembali terhadapnya untuk menduduki jabatan Jaksa Agung.
Minggu, 01 Agustus 2010
Kualitas Kualitas Pensil
5 Kualitas Pensil
Melihat Neneknya sedang asyik menulis Adi bertanya, "Nenek sedang menulis apa?"
Mendengar pertanyaan cucunya, sang Nenek berhenti menulis lalu berkata, "Adi cucuku, sebenarnya nenek sedang menulis tentang Adi. Namun ada yang lebih penting dari isi tulisan Nenek ini, yaitu pensil yang sedang Nenek pakai. Nenek berharap Adi dapat menjadi seperti pensil ini ketika besar nanti."
"Apa maksud Nenek bahwa Adi harus dapat menjadi seperti sebuah pensil? Lagipula sepertinya pensil itu biasa saja, sama seperti pensil lainnya," jawab Adi dengan bingung.
Nenek tersenyum bijak dan menjawab, "Itu semua tergantung bagaimana Adi melihat pensil ini. Tahukah kau, Adi, bahwa sebenarnya pensil ini mempunyai 5 kualitas yang bisa membuatmu selalu tenang dalam menjalani hidup."
"Apakah Nenek bisa menjelaskan lebih detil lagi padaku?" pinta Adi
"Tentu saja Adi," jawab Nenek dengan penuh kasih
"Kualitas pertama, pensil dapat mengingatkanmu bahwa kau bisa melakukan hal yang hebat dalam hidup ini. Layaknya sebuah pensil ketika menulis, kau jangan pernah lupa kalau ada tangan yang selalu membimbing langkahmu dalam hidup ini. Kita menyebutnya tangan Tuhan, Dia akan selalu membimbing kita menurut kehendakNya".
"Kualitas kedua, dalam proses menulis, kita kadang beberapa kali harus berhenti dan menggunakan rautan untuk menajamkan kembali pensil yang kita pakai. Rautan itu pasti akan membuat pensil menderita. Tapi setelah proses meraut selesai, pensil itu akan mendapatkan ketajamannya kembali. Begitu juga denganmu, dalam hidup ini kau harus berani menerima penderitaan dan kesusahan, karena merekalah yang akan membuatmu menjadi orang yang lebih baik".
"Kualitas ketiga, pensil selalu memberikan kita kesempatan untuk mempergunakan penghapus, untuk memperbaiki kata-kata yang salah. Oleh karena itu memperbaiki kesalahan kita dalam hidup ini, bukanlah hal yang jelek. Itu bisa membantu kita untuk tetap berada pada jalan yang benar".
"Kualitas keempat, bagian yang paling penting dari sebuah pensil bukanlah bagian luarnya, melainkan arang yang ada di dalam sebuah pensil. Oleh sebab itu, selalulah hati-hati dan menyadari hal-hal di dalam dirimu".
"Kualitas kelima, adalah sebuah pensil selalu meninggalkan tanda/goresan. Seperti juga Adi, kau harus sadar kalau apapun yang kau perbuat dalam hidup ini akan meninggalkan kesan. Oleh karena itu selalulah hati-hati dan sadar terhadap semua tindakan".
"Nah, bagaimana Adi? Apakah kau mengerti apa yang Nenek sampaikan?"
"Mengerti Nek, Adi bangga punya Nenek hebat dan bijak sepertimu."
Begitu banyak hal dalam kehidupan kita yang ternyata mengandung filosofi kehidupan dan menyimpan nilai-nilai yang berguna bagi kita. Semoga memberikan manfaat.
Begitu banyak hal dalam kehidupan kita yang ternyata mengandung filosofi kehidupan dan menyimpan nilai-nilai yang berguna bagi kita. Semoga memberikan manfaat.
Langganan:
Komentar (Atom)