Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/ PUU/ VIII/ 2010 terkait status jaksa agung dianggap sebagai suatu terobosan hukum yang progresif sekaligus merupakan pembelajaran bagi sistem ketatanegaraan dan administrasi Negara Indonesia di bawah kepemimpinan SBY saat ini.. Keputusan tersebut berisi mengenai pengangkatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materiil terhadap pasal 19 dan pasal 22 Undang-Undang no. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra ternyata ditanggapi baik oleh MK. Ketidakjelasan mengenai berapa lama masa jabatan seorang jaksa agung memang pantas untuk dipertanyakan.
Keputusan MK tersebut adalah hasil perseteruan antara kepentingan hukum dan kepentingan politik. Ini buah dari jurus hukum vs jurus politik. Demikian yang diberitakan oleh waspadaonline.com.
Menurut penulis, pengajuan uji materiil yang dilakukan oleh Yusril ini berawal dari konflik antara Yusril dan Hendarman yang dalam hal ini adanya penetapan Yusril sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Yusril yang pada saat itu ditetapkan sebagai tersangka berusaha mencari celah hukum untuk melawan jaksa agung. Walaupun hal tersebut diingkari oleh Yusril. Yusril berdalih bahwa apa yang dilakukannya adalah untuk memperjelas kewenangan dan masa jabatan jaksa agung semata, bukan untuk membelokkan kasus yang tengah menjeratnya. "Pemeriksaan soal lain, kita harus pikirkan lebih jauh implikasinya. Yang penting pendapat saya diterima dan dibenarkan oleh MK," pungkasnya setelah putusan MK tersebut dibacakan.
Presiden seharusnya segera melakukan tindakan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mk tersebut. Mengingat keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur di dalam pasal 47 yang berbunyi Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Berhentimya masa jabatan Hendarman Supandji akibat putusan MK, harus diiringi dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) yang mengaturnya juga. Keppres harus segera dikeluarkan karena Presiden yang telah mengangkatnya dan keharusan untuk memberhentikan adalah di tangan presiden pula.
Adanya keputusan MK yang menggugurkan jabatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung, tidak membatalkan penetapan Yusril sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hal ini karena Kejaksaan Agung dan Hendarman Supandji adalah dua sosok yang terpisah sama sekali. Gugurnya jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung tidak berarti menggugurkan penetapan dan pemeriksaan Yusril sebagai dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Secara sosiologis, keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan kepada masyarakat bahwa sistem administrasi Negara di bawah kepemimpinan SBY tidak diurus dengan baik yang menyebabkan ketidakpastian hukum. Apalagi adanya tanggapan yang berbeda antara Sudi Silalahi selaku Menteri Sekretaris Negara dan Deny Indrayana selaku staf ahli bidang hukum kepresidenan semakin membingungkan masyarakat yang awam hukum. dan menegaskan bahwa SBY kurang tanggap dan tidak tegas dalam menindaklanjuti keputusan MK ini.
Secara normatif, baik pihak Yusril maupun pihak Mahkamah Konstitusi telah berlaku dan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Yusril mengatakan bahwa masa jabatan jaksa agung tidak jelas dan tidak disebutkan secara eksplisit sebagaimana masa jabatan hakim agung. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum di bidang administrasi Negara. Begitu juga Mahkamah Konstitusi melihat bahwa substansi pasal 22 poin (d) tidak mengatur secara jelas berapa lama masa jabatan jaksa agung dan kapan presiden dapat memberhentikannya.Mahfud MD menafsirkan pasal tersebut bahwa masa jabatan jaksa agung berhenti seiring berhentinya masa jabatan presiden yang telah mengangkatnya. Hal ini berarti masa jabatan Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung telah berakhir ketika masa jabatan presiden SBY jilid pertama berakhir. Oleh karena itu, apabila Hendarman Supandji akan dijadikan Jaksa Agung kembali, maka SBY harus melakukan pengankatan kembali terhadapnya untuk menduduki jabatan Jaksa Agung.