SUGENG RAWUH WONTEN BLOG KAWULA...

melihat, merasakan, berpikir, dan berbuat menjadi lebih baik....

Selasa, 02 Oktober 2012

IJIN PASPOR DIPLOMATIK

Ni artikel sebenarnya hasil tgs waktu kuliah S!, jadi isu yang diangkatpun juga dah baeulah beuud..

tapi.. gtau knapa, ada temen yang tiba2 nanyain suatu masalah yg gak beda jauh dg kasus ini...

jadi ya,, Q post di blog ini aja deh... sapa tau berguna n bermanfaat...

"Pemberian Paspor Diplomatik Nicaragua Kepada Bekas Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra

Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra yang berhasil digulingkan dengan adanya kudeta militer yang terjadi pada September 2006 ini ternyata masih mempunyai massa pendukung yang besar. Walaupun dalam masa jabatannya, Thaksin telah berbuat pelanggaran dengan melakukan korupsi dan sifat pemerintahannya yang diktaktor, dia tetap dicintai oleh sebagian besar rakyat Thailand, terutama masyarakat pedesaan. Hal ini dikarenakan kebijakan – kebijakan yang diambil oleh Thaksin dianggap mereka lebih memihak kepada kaum marginal dan bersifat politis.
Kedudukan Thaksin kemudian digantikan oleh Abhisit Vejjajiva yang terpilih berdasarkan pemungutan suara pada Desember 2008. Abhisit terpilih karena memenangi pemungutan suara di parlemen. Abhisit menduduki jabatan sebagai Perdana menteri Thailand baru empat bulan, akan tetapi gelombang demonstrasi terus terjadi untuk menurunkannya. Para demonstran ini kebanyakan adalah massa pendukung Thaksin.
Padahal Abhisit  telah berjanji untuk mengatasi krisis politik yang terjadi sejak tergulingnya Thaksin dimana dalam 15  bulan terakhir dengan empat Perdana Menteri pendahulu Abhisit  tidak mampu menangani krisis politik yang terjadi. Para pendukung Thaksin berpendapat bahwa pemerintahan yang sekarang adalah tidak sah, karena empat bulan yang lalu, pengadilan Thailand membubarkan pemerintahan PM Somchai Wongsawat yang dianggap terjadinya kecurangan dalam penyelenggaran pemilu.Wongsawatpun dianggap sebagai pengikut Thaksin.
Puncak demonstrasi tersebut terjadi pada saat KTT Asia diselenggarakan di Pattaya. Aksi demonstrasi ini berhasil menggagalkan pertemuan bergengsi di tingkat Asia tersebut. Pemerintah Thailand berpendapat bahwa aksi tersebut adalah ide dari Thaksin yang hingga sekarang masih berada di daerah pengasingan. Thaksin menjadi buron kepolisian Thailand karena tindak pidana korupsi ysng telah dilakukannya dan atas hukuman penjara dua tahun yang harus dijalaninya.
Atas dugaan provokasi Thaksin kepada para pendukungnya untuk melakukan demonstrasi dengan tujuan menurunkan PM Abhisit, maka otoritas kementerian Luar Negeri telah mencabut paspor diplomatik Thaksin sejak 12 April, ditambah dengan status Thaksin yang masih buron.
Sedangkan pemberian paspor diplomatik Nicaragua tersebut telah dilakukan sejak bulan Februari lalu. Pemberian paspor tersebut dilakukan setelah terjadi pertemuan dan pembicaraan antara Thaksin dengan presiden Amerika Tengah itu, Daniel Ortega. Ortega berpendapat bahwa Thaksin yang seorang pengusaha besar terutama di bidang telekomunikasi diharapkan dapat membantu mempromosikan Nicaragua dan mendatangkan investor bagi Negara yang selama bertahun – tahun dilanda perang saudara ini. Paspor yang diberikan ini bersifat khusus.
Adanya paspor ini menyulitkan pemerintahan Thailand untuk dapat memulangkan dan mendatangkan Thaksin ke negaranya kembali guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini dikarenakan bahwa Thailand memang mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Nicaragua, tetapi tidak mempunyai perjanjian ekstradisi.
Menurut ketentuan Hukum Diplomatik Internasional yang terdapat di dalam Konvensi Wina Tahun 1961 tentang hubungan diplomatik, menyebutkan bahwa :
1.    Pembukaan kantor perwakilan diplomatik harus dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak (Negara).
Yang berarti bahwa apabila salah satu pihak tidak menyetujui /sepakat, maka pembukaan kantor perwakilan diplomatic di masing – masing Negara tidak dapat dilakukan berikut pengiriman perwakilan diplomatiknya.
2.    Masing – masing Negara berhak menolak perwakilan diplomatik yang dikirimkan oleh Negara sahabat dan dianggap sebagai persona non grata, serta berhak memilih orang lain sebagai penggantinya.
3.    Biasanya hubungan diplomatik didasarkan pada perjanjian yang saling menguntungkan antar kedua Negara, baik di bidang perdagangan (ekonomi), pendidikan, sosial, maupun budaya.
4.    Pada dasarnya perwakilan diplomatik haruslah berasal dari warga Negara asli Negara pengirim. Akan tetapi apabila Negara penerima setuju dengan perwakilan diplomatik yang berkewarganegaraan Negara pihak ketiga, maka misi diplomatik tetap dapat berjalan dan dilakukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) Konvensi Wina 1961.
5.    Negara asal diplomat pun harus menyetujui pengangkatan yang terjadi.
Dalam kasus Thaksin yang mempunyai masalah di Negara asalnya, sebaiknya paspor diplomatik yang dimilikinya dicabut secara keseluruhan, dengan alasan untuk mempermudah pemerintahan Thailand untuk meminta pertanggungjawaban Thaksin.
Menurut hukum pidana internasional, permintaan pemulangan penjahat yang melarikan diri ke Negara lain dapat dilakukan kecuali untuk permasalahan politik atau terhadap penjahat politik. Dalam hal ini Thaksin dapat dimintakan untuk dipulangkan ke Thailand dengan alasan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi yang dilakukannya."

DIPLOMAT, DIPLOMATIK BGMN SEHARUSNYA...


Masalah mutu dan kinerja para pelaku diplomasi Indonesia merupakan topik "laten". kualitas karya para diplomat seperti ketidakmampuan berbahasa asing terutama Bahasa Inggris yang menjadi standar lingua pergaulan internasional, kekurang luwesan dalam menjalin pergaulan dengan orang asing, rasa minder dalam berkomunikasi, takut menyampaikan padangan, takut berargumentasi, tidak pandai menjalin networking dengan nara sumber dan counterparts di negara akreditasi.
Pelaksanaan diplomasi dan para diplomat Indonesia kurang optimal, kurang pro-aktif, serta tidak punya inisiatif. Tidak pernah dirujuk sebagai "oknum", para diplomat RI secara across the board senantiasa disebut sebagai tidak kompeten, tidak lancar berbahasa asing, tidak pandai me-lobby, tidak mampu membaca serta menganalisa masalah, ragu-ragu dalam bersikap, tidak dapat bermain dalam era diplomasi kontemporer, pendeknya melempem-lah.
Presepsi tentang kualitas para diplomat Indonesia yang rendah yang makin kuat akan membentuk "kepercayaan umum" atau the common belief. Jika telah terbentuk "kepercayaan umum" terlebih yang permanen sulit mengubahnya tanpa rekayasa yang bersifat total. Diperlukan lebih dari sekedar reformasi. Karena Reformasi adalah sekedar mengubah pilar-pilar bukan fondasinya. Yang perlu diperbaiki adalah fondasinya. Apa fondasinya? Fondasinya dalam topik ini adalah sistem nilai (values). Sebaik apapun sistem pengembangan SDM, jenjang karier, transparansi penempatan dalam jabatan, fit and proper test, tidak akan banyak mengubah masalah secara prinsipil jika nilai anutan yang distortif dan menghambat profesionalisme belum disingkirkan.
Nilai anutan macam profesionalisme yang feodal juga adanya senioritas dalam pangkat yang tidak ekuivalen dengan kemampuan kerja dan tingkat kecerdasan yang dibutuhkan. Nilai anutan tersebut harus diadakan perubahan. Perubahan atau Pergeseran nilai memerlukan suasana transisional dan transedensial yang pas agar nilai baru yang ingin dikembangkan tidak menjadi bara pemicu terbakarnya seluruh bangunan. Namun tetap saja.. lebih baik berubah daripada tidak berubah.
peningkatan profesionalisme ini dibarengi dengan iklim yang baik (kondusif) untuk terus memacu peningkatan profesional mereka. Jika tidak, sesuai dengan asas umum manajemen SDM, kegairahan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme akan surut. Penerapan meritokrasi dalam arti luas (tidak penting apakah dengan fungsionalisasi atau mekanisme apapun) perlu jadi prioritas. Sederhana saja: yang berprestasi mendapat hadiah (rewards) yang tidak berprestasi apalagi yang melanggar peraturan diberi hukuman (punishment). Ini pada dasarnya adalah dalil umum di bidang tugas manapun. Usulan "fit and proper test" di parlemen untuk nominasi Duta Besar baik diterapkan. Terlebih telah disetujui dalam SU MPR 1999 amandemen UUD 1945 dalam hal mana Presiden mengangkat Duta Besar dan konsul _dengan persetujuan DPR_. Namun jangan lupa bahwa DPR adalah juga manusia. Penilaian manusia atas manusia selalu subjektif. Signifikansi fit and proper test, karenanya, hanya akan menembus barikade transparansi dan akauntabilitas. Tentang ihwal uji kelayakan atau kualitas, belum tentu!! Terlebih dalam situasi transisi saat ini.
Perombakan dan perubahan terhadap sistem penerimaan diplomat Indonesia harus dilakukan. Hal ini dilakukan agar diplomasi Indonesia tidak mengecewakan rakyat Indonesia dan Indonesia mempunyai posisi bargainning yang menguntungkan bangsa.