SUGENG RAWUH WONTEN BLOG KAWULA...

melihat, merasakan, berpikir, dan berbuat menjadi lebih baik....

Selasa, 21 Juni 2011

MATINYA FUNGSI PERLINDUNGAN NEGARA

MATINYA FUNGSI PERLINDUNGAN NEGARA

P
ermasalahan mengenai perlakuan terhadap para tenaga kerja asal Indonesia yang bekerja di luar negeri yang tidak menyenangkan bukan sekali ini saja terdengar dan dilaporkan di negara ini. Setidaknya persoalan TKI yang bekerja di luar negeri ini telah ada sejak tahun 1985, dengan  adanya kasus Nasiroh, TKI asal Cianjur.  Bahkan pada tahun 2005, ada laporan mengenai kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang sudah mencapai angka 173 kasus. Belum lagi kasus-kasus yang terjadi di negara tujuan penempatan para TKI. Selain Malaysia, yaitu Arab Saudi yang menjadi negara pengguna jasa para TKI kedua yang juga melakukan tindakan yang tidak menyenangkan terhadap mereka. Perlakuan yang tidak menyenangkan ini lebih banyak dialami oleh para TKI berjenis kelamin wanita. Perlakuan-perlakuan terhadap para tenaga keja wanita (TKW) asal Indonesia, antara lain seperti TKW disiksa, TKW dilecehkan, pelanggaran  kontrak  gaji dengan tidak dibayarnya upah para TKW, Majikan  yang  melakukan kekerasan dan bahkan pembunuhan  pada mereka.  Itulah serentetan  berita  duka yang  sering  kita  lihat di  media  berita.
Hingga kini pada tahun 2011, kasus tersebut terus terulang sampai dengan pemberitaan mengenai TKW asal Indonesia yang dijatuhi hukuman mati dengan pancung. Peristiwa ini menimpa TKW yang bekerja di Arab Saudi, Ruyati binti Sapubi. Ruyati didakwa telah membunuh majikannya di sana. Berita ini benar-benar mengejutkan seluruh lapisan masyarakat bagai tersengat aliran listrik dengan tegangan tinggi setelah terbuai pidato presiden pada Sidang ILO ke 100 tanggal 14 Juni 2011 mengenai perlindungan PRT migran di Indonesia. Dalam pidato tersebut, Presiden menyatakan bahwa di Indonesia mekanisme perlindungan terhadap PRT migran Indonesia sudah berjalan, tersedia institusi dan regulasinya. Hal ini Tentu terasa menyejukkan dan menjanjikan.
Berbagai peristiwa yang menimpa warga negara Indonesia yang menjadi TKI sekaligus TKW di luar negeri ternyata tidak menjadi pembelajaran yang berharga bagi bangsa ini agar lebih baik memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh warga negaranya dimanapun berada. Penyiksaan demi penyiksaan yang terus dialami oleh TKI Indonesia di luar negeri menunjukkan kepada kita semua bahwa negara seperti melepaskan tanggung jawab dan fungsi negara dalam rangka perlindungan terhadap warga negaranya.
Padahal berdasarkan teori-teori mengenai terbentuknya negara, mengharuskan suatu negara untuk memberikan jaminan atas terpenuhinya hak-hak dasar atau HAM  yang dimiliki oleh setiap warga negaranya. Salah satunya adalah teori kontrak sosial (social contract theory) yang menyebutkan bahwa suatu negara terbentuk atas perjanjian sosial yang diadakan oleh orang-orang yang mendiami wilayah dimana negara tersebut berada. Perjanjian mengenai penyerahan sebagian haknya untuk dilaksanakan oleh seseorang yang ditunjuk untuk hal tersebut. Oleh karena hal itu, negara harus dapat memenuhi hak-hak dasar yang dimiliki oleh rakyat yang berada di dalam wilayahnya. Apabila jaminan terhadap pemenuhan hak-hak dasar rakyat tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan benar oleh pemerintahan negara yang bersangkutan, maka rakyat mempunyai hak dan wewenang untuk mengganti pemerintahan yang ada dengan suatu pemerintahan yang baru. Hal ini dilakukan agar pemenuhan hak-hak dasar rakyat tetap bisa berlangsung. Bilamana teori ini diberlakukan di negara Indonesia, maka rakyat Indonesia berhak untuk mengganti pemerintahan yang ada pada saat ini.
perlindungan dan pemenuhan HAM darisetiap warga negara Indonesia oleh pemerintah negara ini sangat jauh dengan pemenuhan HAM di negara lain. sebagai contoh, bahwa hak asasi untuk tidak disiksa saja sudah diberlakukan oleh Australia kepada sapi-sapinya. apakah martabat seorang warga negara Indonesia lebih rendah dari seekor sapi Australia?
suatu ironi yang membuat sesak dada anak bangsa negeri ini.
Negara Indonesia seharusnya dapat memenuhi HAM dari setiap warga negaranya, termasuk dalam hal ini HAM atas kesejahteraan hidup yang layak bagi kemanusiaan.  Animo masyarakat yang besar dengan lebih memilih untuk bekerja di luar negeri dikarenakan sedikitnya lapangan pekerjaan dan kesempatan bekerja yang sangat sempit di dalam negara Indonesia. Seharusnya negara melalui perangkat dan organ-organ negaranya dapat menciptakan berbagai lapangan pekerjaan bagi masyarakat dengan tingkat pendidikan dan kemampuan yang rendah.
Lebih lanjut, apabila negara ingin mempekerjakan warganya di luar negeri, maka negara harus menciptakan berbagai perangkat dan pengaman yang akan tetap dan terus melindungi kepentingan mereka. Perangkat mupun pengaman yang dimaksud dapat berupa produk hukum nasional ataupun kemampuan-kempuan diplomasi dari para perwakilan Indonesia di negara tujuan penempatan TKI. Akan tetapi sangat disayangkan karena UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI justru tidak melindungi mereka. Apalagi kemampuan para diplomat yang sepertinya tidak mau bersusah payah untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah negara yang bersangkutan mengenai perlakuan yang diterima oleh TKI dan TKW asal Indonesia. Padahal para birokrat dan diplomat tersebut telah dibayar mahal oleh negara dengan menggunakan uang rakyat untuk menjalankan urusan negara yang salah satunya memberikan jaminan kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar: