Peningkatan Capacity Building Bagi PNS Lingkup Direktorat Penanganan Pelanggaran,Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
merupakan salah satu instansi pemerintah yang ikut serta dalam penyelenggaraan
pemerintahan Negara ini. Kewenangan yang menjadi tanggung jawab kementerian ini
adalah dalam rangka pengelolaan, pemanfaatan, pengendalian, hingga pengawasan
terhadap sumber daya alam yang berupa air. Sumber daya ini meliputi seluruh
wilayah perairan yang terdapat di dalam wilayah Negara inisegala yang terdapat
dan terkandung di dalam laut Indonesia, baik berupa ikan maupun biota lainnya
merupakan tanggung jawab pengelolaan kementerian ini.
Akhir-akhir ini, kementerian yang dipimpin
oleh ibu Susipudjiastuti ini sedang gencar melakukan pemberantasan dan
sekaligus mencegah terjadinya tindakan atau kegiatan yang termasuk ke dalam Illegal Fishing. Berbagai aksi
penenggelaman kapal asing yang terbukti telah melakukan kejahatan di bidang
perikanan di laut, peningkatan kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah
terkait, hingga rencana penyeleggaraan air surveillance yang bekerjasama dengan
TNI AU merupakan bukti nyata kementerian dalam rangka pelaksanaan dari tugas
pokok dan kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang.
Keinginan pimpinan tertinggi di
kementerian kelautan dan perikanan yang bersikeras agar kedaulatan di laut
benar-benar dapat ditegakkan haruslah didukung dengan kemampuan dan kemauan
dari seluruh jajaran staff dan pegawai yang ada. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan haruslah memiliki pengetahuan dan
kemampuan yang mumpuni di dalam pelaksanaan misi dan visi dari ibu
Susipudjiastuti. Lebih lanjut, unit kerja eselon I yang memiliki kontribusi serta berperan sebagai
tonggak awal/ garda terdepan dalam pelaksanaan pemberantasan IIllegal Fishing ini adalah Direktorat Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Unit kerja eselon I DJPSDKP ini memiliki
bagian atau eselon II yang terintegrasi dalam pelaksanaan pemberantasan IIllegal Fishing. Integrasi ini dimulai
dari adanya kegiatan pengawasan yang rutin dilakukan oleh pengawas perikanan,
kemudian bilamana terjadi indikasi pelanggaran terhadap aturan hokum yang
berlaku, maka dilakukan tindakan identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut,
hingga pada akhirnya suatu kegiatan yang terindikasi sebagai kegiatan IIllegal Fishing dapat dinyatakan P21
oleh pihak kejaksaan sehingga dapat dilakukan proses hukum melalui persidangan
di pengadilan. Tahapan atau urutan pemrosesan tersebut pada hakikatnya harus
dilaksanakan secara sistematis, efektif dan tepat waktu.
Kemampuan PNS lingkup KKP, khususnya
pada ditjen PSDKP harus ditingkatkan sehingga mampu menyembangkan dengan ritme
dan kecepatana serta ketepatan waktu dalam penanganan hingga penyelesaian perkara/
tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, perlu diadakan
dan diselenggarakan berbagai pelatihan dan pendidikan yang relevan dan menunjang
penyelesaian tugas pokok dan tanggung jawab yang diemban masing-masing.
Beberapa jenis atau macam pelatihan yang dapat diusulkan dan relevan dalam penyelenggaraannya, antara lain:
|
NO
|
BIDANG
|
JENIS/ MACAM DIKLAT
|
TUJUAN
|
|
1.
|
penyidikan
|
Diklat
peningkatan kemampuan/ metode dalam investigasi
|
Agar
pelaksanaan tahapan penyidikan lebih cepat dan tepat sasaran
|
|
Diklat
peningkatan kemampuan penyusunan berkas perkara
|
Agar
pembuatan BAP, dan berkas perkara yang lain dapat tepat waktu dan pada
akhirnya proses pelimpahan perkara ke pengadilan dapat dilakukan dalam waktu
yang relative singkat
|
||
|
2.
|
Penanganan
awak kapal dan barang bukti
|
Diklat
peningkatan kemampuan klasifikasi dan cara penanganan barang bukti
|
Agar
pengklasifikasian jenis dan macam barang bukti lebih sistematis dan
pemeliharaannya lebih optimal sehingga nilai ekonomisnya tidak terlalu turun.
|
|
Diklat
peningkatan pemahaman tentang hukum dan hak asasi manusia
|
Agar
dalam penanganan awak kapal asing yang telah ditangkap tidak menyimpang
bahkan melanggar ketentuan HAM yang berlaku.
|
||
|
3.
|
Kerjasama
Penegakan Hukum
|
Diklat
peningkatan kemampuan dalam penyusunan MoU antar instansi
|
Agar
muatan atau substansi yang tertuang di dalam MoU yang disepakati oleh KKP
dengan instansi lain (pihak ketiga) dapat menunjuang visi dan misi men KP.
|
|
4.
|
Fasilitasi
PPNS
|
Diklat
peningkatan kemampuan PPNS Perikanan
(kemampuan menembak, kemampuan analisa kasus)
|
Agar
PPNS Perikanan yang telah ada dan dimiliki oleh KKP lebih mumpuni dalam
melakukan penyidikan terhadap setiap perkara/ kasus/ kegiatan illegal fishing.
|
|
Diklat
pemberian teknis investigasi secara intellijen
|
|||
|
5.
|
Pemantauan
dan Evaluasi data TPP
|
Diklat
penyusunan dan pemetaan data dan bahan data
|
Agar
dapat tersimpan dan tersaji data yang lebih lengkap, rapi, sehingga
memudahkan di dalam pemcarian serta penggunaannya di masa/ waktu yang akan
dating.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar