SUGENG RAWUH WONTEN BLOG KAWULA...

melihat, merasakan, berpikir, dan berbuat menjadi lebih baik....

Minggu, 20 November 2016

Peningkatan Capacity Building Bagi PNS Lingkup Direktorat Penanganan Pelanggaran,Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan



Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu instansi pemerintah yang ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara ini. Kewenangan yang menjadi tanggung jawab kementerian ini adalah dalam rangka pengelolaan, pemanfaatan, pengendalian, hingga pengawasan terhadap sumber daya alam yang berupa air. Sumber daya ini meliputi seluruh wilayah perairan yang terdapat di dalam wilayah Negara inisegala yang terdapat dan terkandung di dalam laut Indonesia, baik berupa ikan maupun biota lainnya merupakan tanggung jawab pengelolaan kementerian ini.
Akhir-akhir ini, kementerian yang dipimpin oleh ibu Susipudjiastuti ini sedang gencar melakukan pemberantasan dan sekaligus mencegah terjadinya tindakan atau kegiatan yang termasuk ke dalam Illegal Fishing. Berbagai aksi penenggelaman kapal asing yang terbukti telah melakukan kejahatan di bidang perikanan di laut, peningkatan kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah terkait, hingga rencana penyeleggaraan air surveillance yang bekerjasama dengan TNI AU merupakan bukti nyata kementerian dalam rangka pelaksanaan dari tugas pokok dan kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang.
Keinginan pimpinan tertinggi di kementerian kelautan dan perikanan yang bersikeras agar kedaulatan di laut benar-benar dapat ditegakkan haruslah didukung dengan kemampuan dan kemauan dari seluruh jajaran staff dan pegawai yang ada. Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan haruslah memiliki pengetahuan dan kemampuan yang mumpuni di dalam pelaksanaan misi dan visi dari ibu Susipudjiastuti. Lebih lanjut, unit kerja eselon I yang  memiliki kontribusi serta berperan sebagai tonggak awal/ garda terdepan dalam pelaksanaan pemberantasan IIllegal Fishing ini adalah Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Unit kerja eselon I DJPSDKP ini memiliki bagian atau eselon II yang terintegrasi dalam pelaksanaan pemberantasan IIllegal Fishing. Integrasi ini dimulai dari adanya kegiatan pengawasan yang rutin dilakukan oleh pengawas perikanan, kemudian bilamana terjadi indikasi pelanggaran terhadap aturan hokum yang berlaku, maka dilakukan tindakan identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut, hingga pada akhirnya suatu kegiatan yang terindikasi sebagai kegiatan IIllegal Fishing dapat dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan sehingga dapat dilakukan proses hukum melalui persidangan di pengadilan. Tahapan atau urutan pemrosesan tersebut pada hakikatnya harus dilaksanakan secara sistematis, efektif dan tepat waktu.
Kemampuan PNS lingkup KKP, khususnya pada ditjen PSDKP harus ditingkatkan sehingga mampu menyembangkan dengan ritme dan kecepatana serta ketepatan waktu dalam penanganan hingga penyelesaian perkara/ tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, perlu diadakan dan diselenggarakan berbagai pelatihan dan pendidikan yang relevan dan menunjang penyelesaian tugas pokok dan tanggung jawab yang diemban masing-masing. Beberapa jenis atau macam pelatihan yang dapat diusulkan dan  relevan dalam penyelenggaraannya, antara lain:

NO
BIDANG
JENIS/ MACAM DIKLAT
TUJUAN
1.
penyidikan
Diklat peningkatan kemampuan/ metode dalam investigasi
Agar pelaksanaan tahapan penyidikan lebih cepat dan tepat sasaran
Diklat peningkatan kemampuan penyusunan berkas perkara
Agar pembuatan BAP, dan berkas perkara yang lain dapat tepat waktu dan pada akhirnya proses pelimpahan perkara ke pengadilan dapat dilakukan dalam waktu yang relative singkat
2.
Penanganan awak kapal dan barang bukti
Diklat peningkatan kemampuan klasifikasi dan cara penanganan barang bukti
Agar pengklasifikasian jenis dan macam barang bukti lebih sistematis dan pemeliharaannya lebih optimal sehingga nilai ekonomisnya tidak terlalu turun.
Diklat peningkatan pemahaman tentang hukum dan hak asasi manusia
Agar dalam penanganan awak kapal asing yang telah ditangkap tidak menyimpang bahkan melanggar ketentuan HAM yang berlaku.
3.
Kerjasama Penegakan Hukum
Diklat peningkatan kemampuan dalam penyusunan MoU antar instansi
Agar muatan atau substansi yang tertuang di dalam MoU yang disepakati oleh KKP dengan instansi lain (pihak ketiga) dapat menunjuang visi dan misi men KP.
4.
Fasilitasi PPNS
Diklat peningkatan kemampuan PPNS Perikanan  (kemampuan menembak, kemampuan analisa kasus)
Agar PPNS Perikanan yang telah ada dan dimiliki oleh KKP lebih mumpuni dalam melakukan penyidikan terhadap setiap perkara/ kasus/ kegiatan illegal fishing.
Diklat pemberian teknis investigasi secara intellijen
5.
Pemantauan dan Evaluasi data TPP
Diklat penyusunan dan pemetaan data dan bahan data
Agar dapat tersimpan dan tersaji data yang lebih lengkap, rapi, sehingga memudahkan di dalam pemcarian serta penggunaannya di masa/ waktu yang akan dating.


Tidak ada komentar: