Indonesia,
sejak diterimanya Deklarasi Djuanda pada 13
Desember 1957 oleh dunia, maka konsep yang
terdapat di dalamnya juga diterima secara mutlak. Adapun konsep di dalam
deklarasi Djuanda yang menguntungkan dan memberi jaminan kepastian hukum bagi
Indonesia, adalah adanya konsep negara kepulauan (Archipelagic State). Konsep ini menyatakan bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara
dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Hal ini
jelas lebih menguntungkan daripada ketentuan Ordonansi Hindia Belanda 1939,
yaitu Teritoriale Zeeën en
Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO
1939), yang menyatakan bahwa pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh
laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling
sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas
melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Adapun Isi dari Deklarasi
Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan Bahwa :
1.
Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai
corak tersendiri;
2.
sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu
kesatuan;
3.
Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah
keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu
tujuan :
4.
Untuk mewujudkan bentuk
wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat;
5.
Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas
negara Kepulauan;
6.
Untuk mengatur lalu
lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Prinsip-prinsip dalam dekiarasi Djuanda ini kemudian
dikukuhkan dengan UU No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Dalam UU ini
terdapat pokok konsepsi Wawasan Nusantara antara lain sebagai berikut :
· Untuk kesatuan integritas wilayah dan kesatuan ekonomi ditarik garis-garis
lurus menghubungka, titik terluar dari pulau luar.
· Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis pangkal
lurus termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, dengan segala kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya
· Jalur laut (Laut Teritorial) selebar 12 mil diukur terhitung dari garis
pangkal
Negara Indonesia harus bekerja keras dalam mempertahankan
kedaulatan dan keamanan wilayahnya. Hal ini karena wilayah perairan yang lebih
luas dibandingkan dengan daratan yang dimilikinya. Menjaga wilayah perairan
tidak semudah menjaga wilayah daratan, utamanya daerah yang menjadi perbatasan
wilayah dengan negara lain.
Luasnya wilayah laut yang dimiliki negara Indonesia dan juga
mengandung kekayaan sumber daya alam yang luar biasa, menjadikan banyak negara
mengincar dan berlomba mengambilnya secara illegal.
Berbagai pelanggaran dan tindak pidana terjadi hampir di seluruh
perairan Indonesia. Para pelaku tersebut ternyata tidak hanya berasal dari luar
negeri, tetapi juga tidak jarang para nelayan lokal pun tertangkap oleh aparat
yang sedang beroperasi. Jenis kegiatan terlarang yang sering terjadi adalah
pengambilan ikan tanpa surat ijin, pemalsuan surat ijin, hingga penggunaan alat
tangkap ikan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Banyaknya tindak pidana dan pelanggaran yang terjadi di bidang
perikanan ini, kemudian membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku
pihak yang diberi amanat oleh rakyat melalui pemerintah yang berkuasa dan
undang-undang yang berlaku, untuk mengelola, mengatur dan menjaga kelestarian
sumber daya alam yang terdapat di dalam perairan Indonesia, mengadakan suatu
kerjasama dengan para pihak yang terkait, antara lain dengan
pihak Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian Negara Republik Indonesia
Direktorat Perairan (Dit. Polair), dan Mahkamah Agung (MA). Adapun kesepakatan
dan kerjasama yang dilakukan dengan TNI AL sudah mulai dirintis sejak tahun 2005
dengan dikeluarkannya suatu “Piagam Kesepakatan Bersama Antara Departemen
Kelautan dan Perikanan dengan Tentara Naional Indonesia Angkatan Laut Nomor :
01/ MEN-KP/KB/III/2005; Nomor : PKB/03/III/2005 Tentang Pengembangan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan”, sedangkan dengan pihak Dit. Polair sudah dimulai
sejak tahun 2003 melalui suatu “Kesepakatan Bersama Antara Departemen Kelautan
dan Perikanan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor :
10/KB/Dep.KP/2003; No. Pol : B/4042/VIII/2003 Tentang Penegakan Hukum Di Bidang
Kelautan dan Perikanan”.

Pada tahun 2008, kedua kesepakatan tersebut kemudian disatukan
diantara ketiga instansi tersebut, yaitu KKP, TNI AL, dan Dit. Polair, sehingga
kesepakatan tersebut lebih kompleks yang melibatkan TNI AL dan Dit. Polair
secara bersamaan. Kesepakatan tersebut terus berlanjut dan senantiasa dilakukan
pembaharuan setiap 3 (tiga) tahun sekali sesuai dengan ketentuan yang
disepakati dan tercantum di dalam Pasal 6 kesepakatan tersebut. Hingga saat
ini, sudah dilakukan perbaikan, yaitu pada tahun 2012, dan saat ni sedang dalam
proses untuk perbaikan selanjutnya.
Kerjasama
juga dilakukan dengan pihak Mahkamah Agung. Kerjasama ini dilakukan dalam rangka
untuk membentuk suatu pengadilan yang bersifat khusus yang berada di dalam
lingkup peradilan umum, yaitu pengadilan perikanan. Pengadilan perikanan yang
pertama kali dibentuk pada tahun 2007, tepatnya
pada tanggal 4 Oktober 2007. Mahkamah Agung pada saat itu meresmikan lima
pengadilan perikananan. Kelima pengadilan perikanan tersebut antara lain berada
di Tual, Bitung, Jakarta Utara, medan, dan Pontianak. Kemudian pada 1 Oktober
2010 Mahkamah Agung kembali meresmikan dua pengadilan perikanan yang berlokasi di
Tanjung Pinang dan Ranai. Kemudian yang terakhir adalah pada 11 Desember 2014,
sehingga bertambah jumlah menjadi 10. Adapun lokasi pengadilan perikanan yang
terakhir ini berada di wilayah Ambon, Sorong, dan
Merauke. Alasan pemilihan lokasi di sepuluh pengadilan perikanan tersebut
didasarkan atas banyaknya kasus atau tindak pidana di bidang perikanan yang
terjadi di wilyah atau lokasi-lokasi tersebut.
Selain dalam rangka pembentukan Pengadilan Perikanan di wilayah-wilayah yang
disebutkan di atas, kerjasama yang terjalin antara Kementerian Kelautan dan
Perikanan dengan Mahkamah Agung juga ditujukan untuk penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan bagi para hakim perikanan. Hakim-hakim perikanan yang diangkat
dan disumpah, nantinya akan ditempatkan di masing-masing Pengadilan Perikanan
yang ada. Hakim perikanan dapat berasal dari hakim karier, maupun dari luar
profesi hakim yang memiliki kompetensi sebagai hakim perikanan. Hakim perikanan
yang berasal dari luar profesi hakim disebut sebagai hakim ad hoc perikanan.
Selepas dilakukan
pengangkatan dan penyumpahan bagi para hakim perikanan, dilakukan juga suatu
kegiatan refreshing coach hakim perikanan. Kegiatan ini bertujuan untuk
menyegarkan dan meningkatkan kemampuan serta pengetahuan para hakim tersebut di
dalam proses penyelesaian perkara dan tindak pidana perikanan secara hukum.
Kegiatan refreshing coach hakim perikanan ini diselenggarakan setiap tahun.
Penyelenggaraan pada
tahun ini diadakan pada tanggal 11 hingga 13 Agustus 2015 bertempat di Badan
Penelitian dan Pengembangan dan Pelatihan dan Peradilan Mahkamah Agung Republik
Indonesia yang berlokasi di daerah Gadog, Bogor. Refreshing coach diikuti oleh
30 peserta yang terdiri atas 20 hakim ad hoc dan 10 hakim karir yang tersebar
di seluruh pengadilan negeri di wilayah Republik Indonesia. Refreshing coach
pada tahun ini mengangkat tema “MKelaui Refreshing Coach ”Narasumber yang
mengisi dan memberikan materi pada kegiatan ini berasal dari internal
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mahkamah Agung, dan beberapa praktisi yang
ahli di dalam penegakan hukum terhadap korporasi.
Sebagaimana telah kita
ketahui bersama bahwa pelaku tindak pidana perikanan (TPP) / IUU Fishing bukan
hanya individu perorangan, melainkan juga korporasi yang memiliki bidang usaha
perikanan. Sejauh ini aturan hokum nasional masih belum mengakomodasi dalam
rangka menjerat korporasi pelaku TPP/ IUU Fishing. Berdasarkan atas
pertimbangan tersebut, maka kegiatan refreshing coach hakim perikanan periode
tahun ini mengangkat tema “Melalui Peningkatan Kemampuan Teknis (Refreshing Coach) Hakim Perikanan 2015, Kita
Tingkatkan Kompetensi Hakim Perikanan dalam Penegakan Hukum Terhadap Korporasi”.
Materi yang disampaikan adalah segala hal yang berkaitan dengan proses hukum
dan bagaimana menjerat korporasi pelaku TPP/ IUU Fishing.
Selain berbagai kerjasama
yang telah dijelaskan di atas, KKP juga mengadakan berbagai pertemuan dalam
rangka pemberantasan TPP dan IUU Fishing. Pertemuan tersebut, diantaranya forum
koordinasi dan temu teknis aparat penegak hukum di bidang perikanan.
Pelaksanaan forum koordinasi dilakukan pada tingkat daerah dan pusat. Banyaknya
pelaksanaan pada tingkat pusat adalah minimal sebanyak 4 kali (4x) selama satu
tahun, dan dua kali (2x) selama satu tahun pada tingkat pusat. Penyelenggaraan
baik forum koordinasi maupun temu teknis dilakukan dengan melibatkan unsure
aparat penegak hukum yang terkait di dalam penyelesaian hukum suatu TPP.
Banyaknya media dan sarana yang dapat atau telah digunakan
oleh KKP, yaitu dengan menggandeng para pihak yang terkait di dalam
penyelesaian perkara/ TPP, serta ditunjang dengan adanya kesepakatan, kerjasama
dengan unsur aparat penegak hukum lainnya, seharusnya dapat mempercepat dan
memperlancar proses tersebut. Adanya ego sektoral yang terkadang muncul dari
salah satu instansi penegak hukum semestinya dapat dibendung dan ditahan demi
untuk kepentingan bangsa dan Negara. Komunikasi yang sering dan
berkesinambungan diharapkan dapat meminimalisasi kemunculan ego sektoral
tersebut. Penyerahan suatu kasus perkara kepada pihak lain yang lebih
berkompeten juga dilakukan dengan tanpa paksaan. Penyelesaian secara
bersama-sama atas suatu kasus perkara TPP harus dilakukan secara sinergi,
harmonis, dan selaras sebagaimana amanat Undang-Undang Perikanan.
-Rari NR
010915-

Tidak ada komentar:
Posting Komentar