Pembatalan kunjungan SBY ke negara Belanda beberapa saat yang lalu menuai kontroversi dari berbagai kalangan.
Sebagian masyarakat mendukung atas keputusan, akan tetapi tidak sedikit yang mengecam keputusan tersebut.
presiden seperti tidak mengenal dan mengerti mengenai hukum diplomatik dalam hukum internasional saja.
padahal seharusnya para staff ahli presiden di bidang hukum dapat memberikan masukan dan pendapat serta saran apa yang seharusnya diambil oleh seorang presiden.
Kita semua tahu bahwa di dalam hukum diplomasi internasional dikenal adanya suaka atau imunitas terhadap beberapa orang yang datang ke suatu negara. presiden sebagai kepala negara adalah salah satu orang yang mendapatkan suaka dan perlindungan, imunitas ketika sedang melakukan kunjungan ke negara lain. keselamatan dan keamanan seorang kepala negara mutlak dijamin oleh negara penerima kepala negara.
di sini jelas bahwa SBY terlalu takut dan khawatir kalau kalau jiwa nya akan terancam. hal ini sama saja artinya bahwa SBY meragukan situasi dan kondisi di negara Belanda apabila dia datang ke sana.
selain itu, mengenai yurisdiksi berlakunya keputusan pengadilan internasional yang tidak serta merta dapat berlaku di setiap negara. apalagi jika itu adalah keputusan dari pengadilan di distrik negara Belanda. jelas hal tersebut tidak mungkin dilakukan eksekusi di negara Indonesia.
pelaksanaan keputusan internasional tidak dapat dipaksakan, melainkan harus tetap menghormati kedaulatan setiap negara. tidak pernah ada negara yang berhak berdaulat di atas kedaulatan negara lain.
oleh karena itu, maka tidak ada lagi yang perlu dikawatirkan oleh Sby mengenai keputusan adanya pelanggaran HAM berat di maluku. keputusan dari pengadilan distrik negara belanda tidak dapat berlaku atau dieksekusi di dalam negara Indonesia.
satu hal lagi yang membuat seorang Sby terlihat bodoh dan penakut di dalam mengambil keputusan untuk menunda keberangkatannya ke Belanda adalah bahwa di dalam hukum hak asasi manusia seorang pelaku tindak pidana pelanggaran HAM ada dua macam, yaitu secara om commision dan commision. dalam hal ini apakah Sby termasuk di salah satunya.
sebaiknya memang presiden agar lebih belajar mengenai ilmu hukum yang ada dan berlaku saat ini. hal ini agar citra Indonesia tidak semakin dipandang remeh dan hina oleh negara lain di tingkat internasional.
SUGENG RAWUH WONTEN BLOG KAWULA...
melihat, merasakan, berpikir, dan berbuat menjadi lebih baik....
Minggu, 10 Oktober 2010
Senin, 27 September 2010
TANGGAPAN ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 49/PUU/VIII/ 2010 TERKAIT STATUS JAKSA AGUNG
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/ PUU/ VIII/ 2010 terkait status jaksa agung dianggap sebagai suatu terobosan hukum yang progresif sekaligus merupakan pembelajaran bagi sistem ketatanegaraan dan administrasi Negara Indonesia di bawah kepemimpinan SBY saat ini.. Keputusan tersebut berisi mengenai pengangkatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materiil terhadap pasal 19 dan pasal 22 Undang-Undang no. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra ternyata ditanggapi baik oleh MK. Ketidakjelasan mengenai berapa lama masa jabatan seorang jaksa agung memang pantas untuk dipertanyakan.
Keputusan MK tersebut adalah hasil perseteruan antara kepentingan hukum dan kepentingan politik. Ini buah dari jurus hukum vs jurus politik. Demikian yang diberitakan oleh waspadaonline.com.
Menurut penulis, pengajuan uji materiil yang dilakukan oleh Yusril ini berawal dari konflik antara Yusril dan Hendarman yang dalam hal ini adanya penetapan Yusril sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Yusril yang pada saat itu ditetapkan sebagai tersangka berusaha mencari celah hukum untuk melawan jaksa agung. Walaupun hal tersebut diingkari oleh Yusril. Yusril berdalih bahwa apa yang dilakukannya adalah untuk memperjelas kewenangan dan masa jabatan jaksa agung semata, bukan untuk membelokkan kasus yang tengah menjeratnya. "Pemeriksaan soal lain, kita harus pikirkan lebih jauh implikasinya. Yang penting pendapat saya diterima dan dibenarkan oleh MK," pungkasnya setelah putusan MK tersebut dibacakan.
Presiden seharusnya segera melakukan tindakan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mk tersebut. Mengingat keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur di dalam pasal 47 yang berbunyi Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Berhentimya masa jabatan Hendarman Supandji akibat putusan MK, harus diiringi dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) yang mengaturnya juga. Keppres harus segera dikeluarkan karena Presiden yang telah mengangkatnya dan keharusan untuk memberhentikan adalah di tangan presiden pula.
Adanya keputusan MK yang menggugurkan jabatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung, tidak membatalkan penetapan Yusril sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hal ini karena Kejaksaan Agung dan Hendarman Supandji adalah dua sosok yang terpisah sama sekali. Gugurnya jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung tidak berarti menggugurkan penetapan dan pemeriksaan Yusril sebagai dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Secara sosiologis, keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan kepada masyarakat bahwa sistem administrasi Negara di bawah kepemimpinan SBY tidak diurus dengan baik yang menyebabkan ketidakpastian hukum. Apalagi adanya tanggapan yang berbeda antara Sudi Silalahi selaku Menteri Sekretaris Negara dan Deny Indrayana selaku staf ahli bidang hukum kepresidenan semakin membingungkan masyarakat yang awam hukum. dan menegaskan bahwa SBY kurang tanggap dan tidak tegas dalam menindaklanjuti keputusan MK ini.
Secara normatif, baik pihak Yusril maupun pihak Mahkamah Konstitusi telah berlaku dan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Yusril mengatakan bahwa masa jabatan jaksa agung tidak jelas dan tidak disebutkan secara eksplisit sebagaimana masa jabatan hakim agung. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum di bidang administrasi Negara. Begitu juga Mahkamah Konstitusi melihat bahwa substansi pasal 22 poin (d) tidak mengatur secara jelas berapa lama masa jabatan jaksa agung dan kapan presiden dapat memberhentikannya.Mahfud MD menafsirkan pasal tersebut bahwa masa jabatan jaksa agung berhenti seiring berhentinya masa jabatan presiden yang telah mengangkatnya. Hal ini berarti masa jabatan Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung telah berakhir ketika masa jabatan presiden SBY jilid pertama berakhir. Oleh karena itu, apabila Hendarman Supandji akan dijadikan Jaksa Agung kembali, maka SBY harus melakukan pengankatan kembali terhadapnya untuk menduduki jabatan Jaksa Agung.
Uji materiil terhadap pasal 19 dan pasal 22 Undang-Undang no. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra ternyata ditanggapi baik oleh MK. Ketidakjelasan mengenai berapa lama masa jabatan seorang jaksa agung memang pantas untuk dipertanyakan.
Keputusan MK tersebut adalah hasil perseteruan antara kepentingan hukum dan kepentingan politik. Ini buah dari jurus hukum vs jurus politik. Demikian yang diberitakan oleh waspadaonline.com.
Menurut penulis, pengajuan uji materiil yang dilakukan oleh Yusril ini berawal dari konflik antara Yusril dan Hendarman yang dalam hal ini adanya penetapan Yusril sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Yusril yang pada saat itu ditetapkan sebagai tersangka berusaha mencari celah hukum untuk melawan jaksa agung. Walaupun hal tersebut diingkari oleh Yusril. Yusril berdalih bahwa apa yang dilakukannya adalah untuk memperjelas kewenangan dan masa jabatan jaksa agung semata, bukan untuk membelokkan kasus yang tengah menjeratnya. "Pemeriksaan soal lain, kita harus pikirkan lebih jauh implikasinya. Yang penting pendapat saya diterima dan dibenarkan oleh MK," pungkasnya setelah putusan MK tersebut dibacakan.
Presiden seharusnya segera melakukan tindakan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mk tersebut. Mengingat keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur di dalam pasal 47 yang berbunyi Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Berhentimya masa jabatan Hendarman Supandji akibat putusan MK, harus diiringi dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) yang mengaturnya juga. Keppres harus segera dikeluarkan karena Presiden yang telah mengangkatnya dan keharusan untuk memberhentikan adalah di tangan presiden pula.
Adanya keputusan MK yang menggugurkan jabatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung, tidak membatalkan penetapan Yusril sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hal ini karena Kejaksaan Agung dan Hendarman Supandji adalah dua sosok yang terpisah sama sekali. Gugurnya jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung tidak berarti menggugurkan penetapan dan pemeriksaan Yusril sebagai dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Secara sosiologis, keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan kepada masyarakat bahwa sistem administrasi Negara di bawah kepemimpinan SBY tidak diurus dengan baik yang menyebabkan ketidakpastian hukum. Apalagi adanya tanggapan yang berbeda antara Sudi Silalahi selaku Menteri Sekretaris Negara dan Deny Indrayana selaku staf ahli bidang hukum kepresidenan semakin membingungkan masyarakat yang awam hukum. dan menegaskan bahwa SBY kurang tanggap dan tidak tegas dalam menindaklanjuti keputusan MK ini.
Secara normatif, baik pihak Yusril maupun pihak Mahkamah Konstitusi telah berlaku dan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Yusril mengatakan bahwa masa jabatan jaksa agung tidak jelas dan tidak disebutkan secara eksplisit sebagaimana masa jabatan hakim agung. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum di bidang administrasi Negara. Begitu juga Mahkamah Konstitusi melihat bahwa substansi pasal 22 poin (d) tidak mengatur secara jelas berapa lama masa jabatan jaksa agung dan kapan presiden dapat memberhentikannya.Mahfud MD menafsirkan pasal tersebut bahwa masa jabatan jaksa agung berhenti seiring berhentinya masa jabatan presiden yang telah mengangkatnya. Hal ini berarti masa jabatan Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung telah berakhir ketika masa jabatan presiden SBY jilid pertama berakhir. Oleh karena itu, apabila Hendarman Supandji akan dijadikan Jaksa Agung kembali, maka SBY harus melakukan pengankatan kembali terhadapnya untuk menduduki jabatan Jaksa Agung.
Minggu, 01 Agustus 2010
Kualitas Kualitas Pensil
5 Kualitas Pensil
Melihat Neneknya sedang asyik menulis Adi bertanya, "Nenek sedang menulis apa?"
Mendengar pertanyaan cucunya, sang Nenek berhenti menulis lalu berkata, "Adi cucuku, sebenarnya nenek sedang menulis tentang Adi. Namun ada yang lebih penting dari isi tulisan Nenek ini, yaitu pensil yang sedang Nenek pakai. Nenek berharap Adi dapat menjadi seperti pensil ini ketika besar nanti."
"Apa maksud Nenek bahwa Adi harus dapat menjadi seperti sebuah pensil? Lagipula sepertinya pensil itu biasa saja, sama seperti pensil lainnya," jawab Adi dengan bingung.
Nenek tersenyum bijak dan menjawab, "Itu semua tergantung bagaimana Adi melihat pensil ini. Tahukah kau, Adi, bahwa sebenarnya pensil ini mempunyai 5 kualitas yang bisa membuatmu selalu tenang dalam menjalani hidup."
"Apakah Nenek bisa menjelaskan lebih detil lagi padaku?" pinta Adi
"Tentu saja Adi," jawab Nenek dengan penuh kasih
"Kualitas pertama, pensil dapat mengingatkanmu bahwa kau bisa melakukan hal yang hebat dalam hidup ini. Layaknya sebuah pensil ketika menulis, kau jangan pernah lupa kalau ada tangan yang selalu membimbing langkahmu dalam hidup ini. Kita menyebutnya tangan Tuhan, Dia akan selalu membimbing kita menurut kehendakNya".
"Kualitas kedua, dalam proses menulis, kita kadang beberapa kali harus berhenti dan menggunakan rautan untuk menajamkan kembali pensil yang kita pakai. Rautan itu pasti akan membuat pensil menderita. Tapi setelah proses meraut selesai, pensil itu akan mendapatkan ketajamannya kembali. Begitu juga denganmu, dalam hidup ini kau harus berani menerima penderitaan dan kesusahan, karena merekalah yang akan membuatmu menjadi orang yang lebih baik".
"Kualitas ketiga, pensil selalu memberikan kita kesempatan untuk mempergunakan penghapus, untuk memperbaiki kata-kata yang salah. Oleh karena itu memperbaiki kesalahan kita dalam hidup ini, bukanlah hal yang jelek. Itu bisa membantu kita untuk tetap berada pada jalan yang benar".
"Kualitas keempat, bagian yang paling penting dari sebuah pensil bukanlah bagian luarnya, melainkan arang yang ada di dalam sebuah pensil. Oleh sebab itu, selalulah hati-hati dan menyadari hal-hal di dalam dirimu".
"Kualitas kelima, adalah sebuah pensil selalu meninggalkan tanda/goresan. Seperti juga Adi, kau harus sadar kalau apapun yang kau perbuat dalam hidup ini akan meninggalkan kesan. Oleh karena itu selalulah hati-hati dan sadar terhadap semua tindakan".
"Nah, bagaimana Adi? Apakah kau mengerti apa yang Nenek sampaikan?"
"Mengerti Nek, Adi bangga punya Nenek hebat dan bijak sepertimu."
Begitu banyak hal dalam kehidupan kita yang ternyata mengandung filosofi kehidupan dan menyimpan nilai-nilai yang berguna bagi kita. Semoga memberikan manfaat.
Begitu banyak hal dalam kehidupan kita yang ternyata mengandung filosofi kehidupan dan menyimpan nilai-nilai yang berguna bagi kita. Semoga memberikan manfaat.
Rabu, 30 Juli 2008
Hukuman Mati, Antara Kebutuhan dan Dilema!!!
hukuman mati adalah hukuman yang efektif menurut penulis. hukuman yang cukup membuat seseorang berpikir lebih lama untuk melakukan suatu tindakan yang diancam dengan hukuman mati. Hal itu tentu saja jika diterapkan secara benar dan tidak diskriminatif.
Akan tetapi ketentuan hukuman mati berarti juga melanggar hak asasi manusia. hak asasi yang paling hakiki, yaitu hak untuk hidup.
penerapan dan pelaksanaan hukuman mati harus benar dan tepat. jika memang tindakan yang diperbuat
Selasa, 20 Mei 2008
lanjutan
rencana kenaikan BBM tersebut tentu sangat memberatkan masyarakat luas.
belum lagi tadi maalam adaperayaan 100 thn kebangkitan nasional yang maha megah dan glamor yang tentu menghabiskan berjuta-juta, bahakan bertriliun-trilioun uang Indonesia.
apakah ini semwa wujud dari semangat seabad kebangkitan nasional???
di tengah keprihatinan, kesengsaraan rakyat banyak.
dan apakah kompensasi kenaikan BBM yang wujudkan dalam BLT akan berjalan baik dan tepat sasaran?
bukankah bantuan semacam itu membodohi bangsa ini?
mengapa uang yang untuk BLT tidak di gunakan untuk program padat karya?
ingatlah pengangguran di Indonesia amat sangatlah banyak sekali!
saya menggunakan 3 kata yang sebenarnya tidak efisien kalau digunakan dalam 1 kalimat, tapi itulah gambaran ketidak efisienan pemerintahan sekarang serta untuk menunjukkan bahwa tingkat pengangguran memang tidak terbendung!
jika saudara- saudar sebangsa dan setanah air tadi malam melihat acara di metro, today's dialoge, pastilah saudara sekalian malu memiliki pemerintahan yang tidak tegas.
bagaimana ini?
tanya kenapa???
bukan saya menghina pemerintah, terlebih lagi presiden. tapi inilah jeritan hati seorang anak bangsa yang menderita di negara yang penuh kenikmatan dan kebahagiaan bagi segelintir orang.
saya tidak menghina, karena semwa manusia itu sama so hadapan ALLOH, hanya akhlak dan iman yang membedakannya.
belum lagi kalau saya harus berurusan dengan pasal penghinaan kpd presiden.
hukum Ibdonesia belum bisa memihak pada kebenaran
saya yang seorang mahasiswa fakultas hukum saja, merasa bahwa hukum sangat indah dan dil. sangat penegakannya tidak seindah dan seadil hukum itu sendiri.
biarkan waktu yang menjawab.
biarkan satrio piningit, ratu adil, itu muncul dengan sendirinya. tanpa kita pernah tahu kapan???
TAULAH
belum lagi tadi maalam adaperayaan 100 thn kebangkitan nasional yang maha megah dan glamor yang tentu menghabiskan berjuta-juta, bahakan bertriliun-trilioun uang Indonesia.
apakah ini semwa wujud dari semangat seabad kebangkitan nasional???
di tengah keprihatinan, kesengsaraan rakyat banyak.
dan apakah kompensasi kenaikan BBM yang wujudkan dalam BLT akan berjalan baik dan tepat sasaran?
bukankah bantuan semacam itu membodohi bangsa ini?
mengapa uang yang untuk BLT tidak di gunakan untuk program padat karya?
ingatlah pengangguran di Indonesia amat sangatlah banyak sekali!
saya menggunakan 3 kata yang sebenarnya tidak efisien kalau digunakan dalam 1 kalimat, tapi itulah gambaran ketidak efisienan pemerintahan sekarang serta untuk menunjukkan bahwa tingkat pengangguran memang tidak terbendung!
jika saudara- saudar sebangsa dan setanah air tadi malam melihat acara di metro, today's dialoge, pastilah saudara sekalian malu memiliki pemerintahan yang tidak tegas.
bagaimana ini?
tanya kenapa???
bukan saya menghina pemerintah, terlebih lagi presiden. tapi inilah jeritan hati seorang anak bangsa yang menderita di negara yang penuh kenikmatan dan kebahagiaan bagi segelintir orang.
saya tidak menghina, karena semwa manusia itu sama so hadapan ALLOH, hanya akhlak dan iman yang membedakannya.
belum lagi kalau saya harus berurusan dengan pasal penghinaan kpd presiden.
hukum Ibdonesia belum bisa memihak pada kebenaran
saya yang seorang mahasiswa fakultas hukum saja, merasa bahwa hukum sangat indah dan dil. sangat penegakannya tidak seindah dan seadil hukum itu sendiri.
biarkan waktu yang menjawab.
biarkan satrio piningit, ratu adil, itu muncul dengan sendirinya. tanpa kita pernah tahu kapan???
TAULAH
taulah
apalah arti hidup...?
kemarin genap 1 abad bangsa Indonesia merayakan kebangkitan nasionalnya.
dalam keseratusan tahun itu, berbagai kematian menghiasi.
seorang aktor, politikus, sekaligus seoraang pemerhati bangsa, meninggal dalam rangka perayaan 1 abad Indonesia bangkit.
kemudian tadi malam, seorang mantan gubernur Jakarta, Ali Sadikin meninggal di Singapura. dan seorang aktivis pers SK. Trimurti juga menghembusksn nafas terakhirnya.
ada pertanda apakah in???
di saat Indonesia merayakan kebangkitannya, banyak orang yang notabene-nya pemerhati bangsa, meninggal.
belum lagi, rencana kenaikan BBM yang akan direalisasikan
kemarin genap 1 abad bangsa Indonesia merayakan kebangkitan nasionalnya.
dalam keseratusan tahun itu, berbagai kematian menghiasi.
seorang aktor, politikus, sekaligus seoraang pemerhati bangsa, meninggal dalam rangka perayaan 1 abad Indonesia bangkit.
kemudian tadi malam, seorang mantan gubernur Jakarta, Ali Sadikin meninggal di Singapura. dan seorang aktivis pers SK. Trimurti juga menghembusksn nafas terakhirnya.
ada pertanda apakah in???
di saat Indonesia merayakan kebangkitannya, banyak orang yang notabene-nya pemerhati bangsa, meninggal.
belum lagi, rencana kenaikan BBM yang akan direalisasikan
Langganan:
Postingan (Atom)