Pembatalan kunjungan SBY ke negara Belanda beberapa saat yang lalu menuai kontroversi dari berbagai kalangan.
Sebagian masyarakat mendukung atas keputusan, akan tetapi tidak sedikit yang mengecam keputusan tersebut.
presiden seperti tidak mengenal dan mengerti mengenai hukum diplomatik dalam hukum internasional saja.
padahal seharusnya para staff ahli presiden di bidang hukum dapat memberikan masukan dan pendapat serta saran apa yang seharusnya diambil oleh seorang presiden.
Kita semua tahu bahwa di dalam hukum diplomasi internasional dikenal adanya suaka atau imunitas terhadap beberapa orang yang datang ke suatu negara. presiden sebagai kepala negara adalah salah satu orang yang mendapatkan suaka dan perlindungan, imunitas ketika sedang melakukan kunjungan ke negara lain. keselamatan dan keamanan seorang kepala negara mutlak dijamin oleh negara penerima kepala negara.
di sini jelas bahwa SBY terlalu takut dan khawatir kalau kalau jiwa nya akan terancam. hal ini sama saja artinya bahwa SBY meragukan situasi dan kondisi di negara Belanda apabila dia datang ke sana.
selain itu, mengenai yurisdiksi berlakunya keputusan pengadilan internasional yang tidak serta merta dapat berlaku di setiap negara. apalagi jika itu adalah keputusan dari pengadilan di distrik negara Belanda. jelas hal tersebut tidak mungkin dilakukan eksekusi di negara Indonesia.
pelaksanaan keputusan internasional tidak dapat dipaksakan, melainkan harus tetap menghormati kedaulatan setiap negara. tidak pernah ada negara yang berhak berdaulat di atas kedaulatan negara lain.
oleh karena itu, maka tidak ada lagi yang perlu dikawatirkan oleh Sby mengenai keputusan adanya pelanggaran HAM berat di maluku. keputusan dari pengadilan distrik negara belanda tidak dapat berlaku atau dieksekusi di dalam negara Indonesia.
satu hal lagi yang membuat seorang Sby terlihat bodoh dan penakut di dalam mengambil keputusan untuk menunda keberangkatannya ke Belanda adalah bahwa di dalam hukum hak asasi manusia seorang pelaku tindak pidana pelanggaran HAM ada dua macam, yaitu secara om commision dan commision. dalam hal ini apakah Sby termasuk di salah satunya.
sebaiknya memang presiden agar lebih belajar mengenai ilmu hukum yang ada dan berlaku saat ini. hal ini agar citra Indonesia tidak semakin dipandang remeh dan hina oleh negara lain di tingkat internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar