Masalah mutu dan kinerja para pelaku diplomasi Indonesia merupakan topik
"laten". kualitas karya para diplomat seperti ketidakmampuan
berbahasa asing terutama Bahasa Inggris yang menjadi standar lingua pergaulan
internasional, kekurang luwesan dalam menjalin pergaulan dengan orang asing,
rasa minder dalam berkomunikasi, takut menyampaikan padangan, takut
berargumentasi, tidak pandai menjalin networking dengan nara sumber dan
counterparts di negara akreditasi.
Pelaksanaan diplomasi dan para diplomat Indonesia kurang optimal, kurang
pro-aktif, serta tidak punya inisiatif. Tidak pernah dirujuk sebagai
"oknum", para diplomat RI secara across the board senantiasa disebut
sebagai tidak kompeten, tidak lancar berbahasa asing, tidak pandai me-lobby,
tidak mampu membaca serta menganalisa masalah, ragu-ragu dalam bersikap, tidak
dapat bermain dalam era diplomasi kontemporer, pendeknya melempem-lah.
Presepsi tentang kualitas para diplomat Indonesia yang rendah yang makin
kuat akan membentuk "kepercayaan umum" atau the common belief. Jika telah terbentuk
"kepercayaan umum" terlebih yang permanen sulit mengubahnya tanpa
rekayasa yang bersifat total. Diperlukan lebih dari sekedar
reformasi. Karena Reformasi adalah sekedar mengubah pilar-pilar bukan
fondasinya. Yang perlu diperbaiki adalah fondasinya. Apa fondasinya?
Fondasinya dalam topik ini adalah sistem nilai (values). Sebaik apapun sistem
pengembangan SDM, jenjang karier, transparansi penempatan dalam jabatan, fit
and proper test, tidak akan banyak mengubah masalah secara prinsipil jika nilai
anutan yang distortif dan menghambat profesionalisme belum disingkirkan.
Nilai anutan macam
profesionalisme yang feodal juga adanya senioritas dalam pangkat yang tidak
ekuivalen dengan kemampuan kerja dan tingkat kecerdasan yang dibutuhkan. Nilai
anutan tersebut harus diadakan perubahan. Perubahan atau Pergeseran nilai memerlukan suasana transisional dan transedensial yang pas
agar nilai baru yang ingin dikembangkan tidak menjadi bara pemicu terbakarnya
seluruh bangunan. Namun tetap saja.. lebih baik berubah daripada tidak berubah.
peningkatan profesionalisme ini dibarengi dengan iklim yang baik (kondusif)
untuk terus memacu peningkatan profesional mereka. Jika tidak, sesuai dengan
asas umum manajemen SDM, kegairahan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme
akan surut. Penerapan meritokrasi dalam arti luas (tidak penting apakah dengan
fungsionalisasi atau mekanisme apapun) perlu jadi prioritas. Sederhana saja:
yang berprestasi mendapat hadiah (rewards) yang tidak berprestasi apalagi yang
melanggar peraturan diberi hukuman (punishment). Ini pada dasarnya adalah dalil
umum di bidang tugas manapun. Usulan "fit and proper test" di
parlemen untuk nominasi Duta Besar baik diterapkan. Terlebih telah disetujui
dalam SU MPR 1999 amandemen UUD 1945 dalam hal mana Presiden mengangkat Duta
Besar dan konsul _dengan persetujuan DPR_. Namun jangan lupa bahwa DPR adalah
juga manusia. Penilaian manusia atas manusia selalu subjektif. Signifikansi fit
and proper test, karenanya, hanya akan menembus barikade transparansi dan
akauntabilitas. Tentang ihwal uji kelayakan atau kualitas, belum tentu!! Terlebih dalam situasi transisi saat ini.
Perombakan dan perubahan terhadap sistem penerimaan diplomat Indonesia
harus dilakukan. Hal ini dilakukan agar diplomasi Indonesia tidak mengecewakan
rakyat Indonesia dan Indonesia mempunyai posisi bargainning yang menguntungkan
bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar